Inspektorat Buton Utara Diduga Beri Surat Bebas Temuan pada Calon Kades yang Diduga Pernah Korupsi DD
Reporter Buton Utara
Sabtu, 25 Juni 2022 / 2:54 pm
BUTON UTARA, TELISIK.ID - Inspektorat Kabupaten Buton Utara diduga telah meloloskan calon kapala desa yang diduga pernah melakukan korupsi di saat masih atau pernah menjabat sebagai kepala desa maupun perangkat desa.
Pasalnya, dari 39 desa di Buton Utara yang telah melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 19 Juni 2022, terdapat beberapa calon kepala desa yang diduga telah melakukan korupsi atau diduga telah merugikan keuangan negara di saat mereka pernah menjabat sebagai kepala desa maupun perangkat desa.
Di Desa Laeya, Kecamatan Wakorumba Utara misalnya. Di Desa Laeya tersebut, diduga terdapat salah seorang calon kepala desa, yakni La Runi yang diduga terlibat melakukan korupsi dana desa bersama mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Laeya, Anton Iradat yang diduga melakukan korupsi dana desa (DD) pada 2020 senilai kurang lebih Rp 344 juta.
Dugaan korupsi itu, berdasarkan data rekomendasi temuan Laporan Hasil Pengawasan Audit Inspektorat Kabupaten Buton Utara yang berhasil diperoleh Telisik.id.
Diketahui, pada 2020, La Runi menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Laeya.
Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Buton Utara Nomor 4 tahun 2022, telah mengatur, bahwa di dalam persyaratan administratif calon kepala desa, harus melampirkan surat keterangan bebas temuan dari inspektorat daerah.
Perbup Buton Utara tersebut, tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perbup ini menjadi rujukan pilkades serentak di Buton Utara.
Baca Juga: Harga Naik, Produktivitas Kopi di Manggarai Timur Malah Menurun
Kepala Bidang Pemerintah Desa (Kabid Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Almin yang juga sebagai Sekretaris Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Buton Utara, mengatakan, tentang masalah temuan La Runi yang merupakan calon Kades Laeya, itu adalah menjadi ranah inspektorat untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Yang menentukan benar dan salahnya ini (La Runi) apakah terbukti ada temuan atau tidak, nanti ini sudah galiannya inspektorat," kata Almin menambahkan, saat ditemui di ruang kerjanya, Saptu (25/6/2022).
Pada waktu diloloskannya berkas La Runi sebagai calon Kepala Desa Laeya oleh panitia pilkades kabupaten, Almin mengatakan, panitia pilkades hanya melihat pemberkasan La Runi sebagai calon Kades Laeya itu, telah memiliki surat keterangan bebas temuan dari pihak inspektorat. Sehingga pada saat itu, La Runi diloloskan untuk menjadi calon kepala desa.
"Diberikan (surat keterangan bebas temuan dari inspektorat), sehingga bebas, karena itu salah satu syarat untuk jadi calon kepala desa, itu harus ada dari inspektorat," ungkap Almin.
Almin menambahkan, karena adanya surat keterangan bebas temuan dari inspektorat itu, sehingga panitia meloloskan La Runi sebagai calon kepala desa.
"Dan inipun kita akan kaji kebenarannya dan kami akan koordinasikan dengan pihak inspektorat, apakah ada atau tidak ada (temuan untuk La Runi)," sebutnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Buton Utara, LM Karya Jaya Hasan yang diwawancarai terpisah soal calon Kades Laeya yang diduga memiliki temuan dari inspektorat, ia mengatakan, masih melakukan koordinasi.
Disinggung, soal La Runi yang termuat dalam data temuan Desa Laeya yang pernah dikeluarkan oleh pihak inspektorat, Karya Jaya menampik hal itu.
"Belum, belum ada data. Inspektorat belum mengeluarkan data temuan," timpal Karya Jaya.
Baca Juga: Ratusan Anak Kolaka Utara Ikut Sunatan Massal Gratis
Meski begitu, Karya Jaya mengaku belum mengetahui soal La Runi yang termuat dalam data temuan Desa Laeya oleh inspektorat.
"Saya belum tau, nanti saya lihat dulu anunya, saya baru terima suratnya (surat aduan tentang La Runi)," kata Karya Jaya sambil berlalu.
Untuk dimintai tanggapannya, La Runi belum berhasil dihubungi. Telisik.id sudah berusaha menghubungi La Runi, namun nomor teleponnya tidak aktif.
Untuk diketahui, di dalam Perbup Buton Utara Nomor 4 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, diatur persyaratan administratif untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. Salah satunya harus melampirkan surat keterangan bebas temuan dari inspektorat bagi calon kepala desa. Hal itu seperti yang terdapat dalam Pasal 37 Huruf K, Perbup tersebut.
"Surat keterangan bebas temuan dari inspektorat daerah bagi pegawai negeri sipil, kepala desa atau mantan kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD," bunyi pasal 37 Huruf K tersebut, seperti yang dikutip Telisik.id. (B)
Penulis: Aris
Editor: Musdar