Pengacara Korban Penganiayaan di Rumah Kades Libatkan Oknum TNI Minta Kasus Ditangani Polres Konsel

Gusti Kahar, telisik indonesia
Sabtu, 14 Maret 2026
0 dilihat
Pengacara Korban Penganiayaan di Rumah Kades Libatkan Oknum TNI Minta Kasus Ditangani Polres Konsel
Kuasa hukum korban penganiayaan berinisial P, A Suleman Zubair, saat diwawancarai telisik.id, Sabtu (14/3/2026). Foto: Gusti Kahar/Telisik

" Seorang remaja berinisial P (20) di Desa Matumelewe, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum TNI berinisial B pada Senin (9/2/2026) malam sekitar pukul 23.00 Wita "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang remaja berinisial P (20) di Desa Matumelewe, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum TNI berinisial B pada Senin (9/2/2026) malam sekitar pukul 23.00 Wita.

Dugaan penganiayaan bermula saat korban berada di rumah perempuan berinisial B (18), yang disebut-sebut sebagai pacarnya.

Sekitar satu jam di rumah B, puluhan warga mendatangi rumah tersebut dan meminta P segera keluar.

"Setelah turun keluar dari rumah, P dibawa ke rumahnya pak desa. Jarak TKP dengan rumah Kepala Desa Matumelewe itu sekitar 200 meter," kata kuasa hukum korban, A Suleman Zubair, saat diwawancarai telisik.id, Sabtu (14/3/2026).

Baca Juga: Ayah Tiri di Buton Kirim Pesan Tak Senonoh ke Anak Berujung Polisi

Sulaeman mengatakan, saat dibawa ke rumah kepala desa, P juga diduga mengalami pengeroyokan oleh sejumlah warga.

"Habis itu si P diajak ke rumahnya pak desa. Menurut informasi dia diamankan di situ, tapi dia mendapatkan penganiayaan oleh warga sipil dan satu orang yang diindikasikan sebagai anggota TNI," ujarnya.

Setelah berada di rumah kepala desa, P kembali dianiaya oleh oknum TNI. Sulaeman menyebu penganiayaan terjadi di tiga titik berbeda di dalam rumah kepala desa.

"Ada tiga titik tempat penganiayaan, yakni di ruang tamu, ruang tengah, dan di dalam kamar," katanya.

Selain pengeroyokan, pihak keluarga P juga melaporkan dugaan pengrusakan dan pembakaran sepeda motor milik korban.

"Makanya kami melaporkan waktu itu setelah dia mendapatkan pukulan. Besoknya kakak dari si P melapor ke Polsek Tinanggea atas dugaan pengeroyokan. Kebetulan dalam peristiwa itu juga ada pengrusakan dan pembakaran motor, jadi ada dua hal yang dilaporkan, yaitu pengeroyokan dan pengrusakan barang," beber Suleman.

Namun, Suleman  mengatakan penanganan kasus yang menimpa kliennya belum menunjukkan perkembangan signifikan.

"Kasus yang dialami oleh P sampai sekarang belum ada perkembangan. Sehingga kemarin tanggal 11 Maret 2026, kami sebagai kuasa hukumnya, menyurat ke pihak Polres Konsel supaya perkara yang ditangani Polsek Tinanggea berdasarkan laporan dari saudara P diambil alih oleh Polres," harap Suleman.

Alasan Suleman meminta pengambilalihan perkara karena hingga kini belum ada peningkatan status perkara maupun perkembangan pemeriksaan.

Suleman juga menilai kasus ini berpotensi melibatkan asas koneksitas karena adanya dugaan keterlibatan oknum TNI.

"Kedua, karena ada oknum. Di sini ada asas koneksitas, jadi ada oknum TNI. Nanti bagaimana pengembangan pemeriksaan oleh Polres. Kalau memang oknum ini terlibat, kita harapkan Polres yang akan mengiringi ke pihak Polisi Militer," ujarnya.

Terkait kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice (RJ), Suleman mengaku pihak keluarga korban telah berupaya melakukan pendekatan secara kekeluargaan.

Baca Juga: Prajurit TNI AU Lanud Haluoleo Diperiksa Polisi Dugaan Curanmor, Komandan: Tidak Ada Toleransi jika Bersalah

"Kalau upaya sudah maksimal kita lakukan dari pihak keluarga si P. Bahkan orang tua si P sendiri sudah ketemu langsung dengan orang tua perempuan itu, tapi tidak ada kabar yang menggembirakan, artinya masih ditolak," jelasnya.

Sementara terkait lokasi kejadian yang disebut terjadi di rumah kepala desa, Suleman mengatakan kepala desa hingga kini belum mengakui adanya pengeroyokan di rumahnya.

"Dia belum mengakui, tapi memang tempat pengeroyokan itu terjadi di rumahnya," katanya.

Meski demikian, Suleman tetap berharap ada jalan penyelesaian yang baik bagi kedua belah pihak.

"Harapan kami semoga ada jalan untuk restorative justice, karena bagaimana pun juga antara korban dan perempuan ini mereka sudah saling suka. Mereka sudah pacaran cukup lama, kurang lebih dua tahun. Jadi keberadaan korban di rumah perempuan itu juga atas panggilan perempuan tersebut, karena saat itu bertepatan dengan momen ulang tahunnya," tutupnya. (C)

Penulis: Gusti Kahar

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga