Instruksi Bupati Muna Penyambungan Air Bersih di Sembilan Desa Belum Terealisasi
Reporter Muna
Jumat, 10 September 2021 / 8:41 am
MUNA, TELISIK.ID - Penyambungan air bersih pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di sembilan desa di Kecamatan Kontunaga, Lohia dan Napabalano belum terealisasi hingga kini.
Padahal Bupati Muna sudah mengeluarkan Instruksi untuk penyambungan air bersih sejak bulan Mei. Buntutnya, nama bupati di masyarakat menjadi rusak.
Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Muna, Muhamad Nurhayat Fariki mengaku, untuk penyambungan air bersih ke rumah masyarakat, pihaknya menjalin kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD). Terkait biayanya yang akan ditanggung menggunakan Dana Desa (DD).
Namun yang menjadi kendala hingga saat ini, baru dua desa yakni, Mabodho dan Masalili di Kecamatan Kontunaga yang baru menyetor nama-nama calon penerima manfaat.
"Programnya jalan. Ibaratnya, langkahnya masih pendek. PDAM sudah mau lari cepat, tetapi desa dan DPMD masih joging," kata Nurhayat, Jumat (10/9/2021).
Pada prinsipnya, PDAM siap untuk melakukan penyambungan air bersih. Namun lagi-lagi, semua tergantung Dinas PMD, karena menyangkut jumlah pemesanan pipa dan meteran air.
"Harusnya DMPD yang proaktif untuk memerintahkan Pj kepala desa mendata MBR," timpalnya.
Model kerja sama antara PDAM dan desa memuat tentang biaya penyambungan pipa ke rumah warga. Biaya penyambungan sebesar Rp 2,5 juta. Setelah penyambungan selesai dan air mengalir, pengelolaannya akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Pipa yang disambung ke rumah menjadi aset desa.
Baca juga: Wabup Butur Minta Petani Diedukasi Cara Bertani yang Baik
Baca juga: Wakil Bupati Butur Serahkan Surat Perintah Tugas Kepada Kepala OPD
"PDAM hanya sebatas menerima biaya penyambungan dan tagihan per bulan," jelasnya.
Sembilan desa yang akan bekerja sama meliputi Desa Pentiro, Lambiku, Kecamatan Napabalano, Mobodho, Masalili, Kecamatan Kontunaga, Kondongia, Waara, Loghia, Korihi dan Matobua, Kecamatan Lohia. Kesembilan desa itu telah memiliki instalasi jaringan pipa tersier yang terhubung dari bak Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Sementara itu, Kabid Keuangan dan Aset Desa Dinas PMD Muna, Ikhsan menerangkan, program kerja sama dengan PDAM tetap berjalan. Hanya saja sampai saat ini, baru dua desa yang menyetorkan nama-nama calon penerima manfaat. Sedangkan tujuh desa lainnya belum. Karena itu, ia akan memanggil para Pj Kades itu.
"Hari ini (Jumat) kita undang Pj Kadesnya untuk mencari tahu apa kendalanya hingga belum dilakukan pendataan terhadap para calon penerima manfaat," ujarnya.
Menurut Ikhsan, kesembilan desa itu telah mengalokasikan biaya penyambungan air bersih pada APBDes-nya masing-masing, sehingga tidak ada alasan untuk tidak merealisasikan program itu. Nah untuk besaran biayanya tergantung kesepakatan pemerintah desa (Pemdes) dan masyarakat yang diputuskan melalui musyawarah.
"Tergantung apakah semua ditanggung DD atau ada sharing dari masyarakat," timpalnya.
Untuk penganggaran biaya penyambungan air bersih sebagai kebutuhan dasar, dibolehkan menggunakan DD sebagaimana petunjuk teknis (Juknis) yang tertuang pada Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 13 tahun 2020 tentang skala prioritas pengunaan DD.
"Penggunaan skala prioritas DD yakni, air bersih dan stunting," pungkasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali