Istana Beber Nasib Guru PPPK 2026 Otomatis Terangkat Pegawai Pemerintah Pusat

Ahmad Jaelani

Reporter

Rabu, 19 Agustus 2026  /  9:35 am

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Repro Antara

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah menyepakati pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat, termasuk pembahasan status dan pembiayaannya.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, kesepakatan mengenai perubahan status kepegawaian tersebut dibahas dalam rapat bersama DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.

"Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," ujar Prasetyo seusai rapat, seperti dikutip dari Kompas, Rabu (19/8/2026).

Pembahasan tersebut turut mencakup persoalan pembiayaan guru PPPK yang selama ini menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah. Aspirasi kepala daerah mengenai kemampuan fiskal daerah juga menjadi perhatian pemerintah pusat.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan, terdapat dua harapan utama kepala daerah terkait persoalan guru PPPK yang perlu mendapatkan penyelesaian dari pemerintah pusat.

Pertama, pemerintah daerah berharap adanya dukungan kapasitas fiskal dari pemerintah pusat untuk membantu memenuhi kebutuhan pembayaran pegawai di daerah.

Baca Juga: Mendikdasmen Beri Kabar Baik Guru PPPK Paruh Waktu, Diberi Akses Penuh Tes PNS

Kedua, kepala daerah mengharapkan adanya perubahan status bagi guru PPPK, terutama terkait guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu serta guru PPPK penuh waktu menjadi aparatur sipil negara atau ASN.

"Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi," kata Bima.

Menurut Bima, Kementerian Dalam Negeri akan mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut agar dapat diterapkan pemerintah daerah sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan.

Pengawalan itu juga mencakup sosialisasi kepada pemerintah daerah mengenai perubahan status kepegawaian guru PPPK serta tahapan yang harus dilakukan setelah adanya kesepakatan pemerintah bersama DPR.

Selain itu, pemerintah daerah diminta menyesuaikan kebijakan rekrutmen pegawai dengan tahapan yang telah disepakati dalam rapat tersebut.

"Dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini," imbuh Bima.

Kesepakatan pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat menjadi bagian dari pembahasan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan kepegawaian dan pembiayaan guru PPPK di daerah.

Selama ini, guru PPPK yang bekerja pada satuan pendidikan di daerah berkaitan dengan pengelolaan kepegawaian dan pembiayaan yang melibatkan pemerintah daerah. Perubahan status tersebut membuat pemerintah pusat mengambil peran lebih besar.

Pembahasan status guru PPPK juga tidak terlepas dari kondisi fiskal sejumlah pemerintah daerah. Kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai menjadi salah satu persoalan yang dibahas pemerintah bersama DPR.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, pemerintah pusat akan melakukan penyesuaian terhadap pengelolaan status kepegawaian guru PPPK. Namun, pelaksanaan perubahan tersebut tetap mengikuti tahapan yang telah disepakati.

Baca Juga: Guru PPPK Bisa Naik Status jadi ASN Pusat, Berikut Skema yang Tengah Dihitung Pemerintah

Kemendagri selanjutnya akan melakukan sosialisasi sekaligus mengawal pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan tersebut. Kepala daerah juga diminta mengikuti ketentuan yang telah disepakati dalam rapat pemerintah bersama DPR.

Pemerintah turut meminta kepala daerah tidak melakukan perekrutan staf baru di luar tahapan yang telah ditetapkan. Kebijakan rekrutmen pegawai harus disesuaikan dengan kebutuhan serta tahapan kepegawaian yang telah disepakati.

Perkembangan ini menjadi bagian terbaru dari pembahasan mengenai status guru PPPK pada 2026. Persoalan yang dibahas mencakup status kepegawaian, pembiayaan, perubahan status PPPK paruh waktu dan penuh waktu, serta pengalihan kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.

Dengan demikian, perubahan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat menjadi salah satu hasil kesepakatan yang dibahas pemerintah bersama DPR. Kemendagri akan mengawal pelaksanaannya melalui sosialisasi kepada pemerintah daerah. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS