Guru PPPK Bisa Naik Status jadi ASN Pusat, Berikut Skema yang Tengah Dihitung Pemerintah
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 11 Agustus 2026
0 dilihat
Pemerintah mengkaji opsi menarik guru PPPK menjadi ASN pusat sekaligus menghitung kebutuhan anggaran dan penempatannya di daerah. Foto: Repro Pemkab Buru
" Guru PPPK berpeluang ditarik menjadi ASN pemerintah pusat setelah pemerintah mengkaji skema baru "

JAKARTA, TELISIK.ID - Guru PPPK berpeluang ditarik menjadi ASN pemerintah pusat setelah pemerintah mengkaji skema baru untuk mengatur status, penempatan, dan pembiayaan tenaga pendidik di daerah.
Pemerintah tengah menghitung kemungkinan menarik guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah pusat.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, opsi tersebut menjadi salah satu skenario yang sedang dibahas untuk mengatasi persoalan pengelolaan dan pembiayaan tenaga pendidik di daerah.
Tito menyampaikan hal tersebut seusai rapat bersama pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 10 Agustus 2026.
Menurut Tito, pembagian kewenangan pengelolaan pendidikan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut membagi kewenangan pendidikan antara pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah provinsi, serta pemerintah pusat.
“Untuk urusan PPPK ini sedang dibicarakan mengenai statusnya ya. Kalau untuk Undang-Undang Pemda Pemerintah Daerah 23/2014 itu sebetulnya ada pembagian kewenangan untuk ini khusus guru,” kata Tito, seperti dikutip dari Detik, Selasa (11/8/2026).
Ia menjelaskan, pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.
Baca Juga: Pusat Kucurkan Anggaran Gaji Rp 20,5 Triliun, PPPK Paruh Waktu Belum Bisa Bersukacita
Sementara itu, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Adapun pendidikan tinggi berada dalam kewenangan pemerintah pusat.
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah melihat adanya ruang bagi pemerintah pusat untuk menangani tenaga pendidik dan guru. Salah satu opsi yang dihitung adalah menarik guru PPPK menjadi ASN pemerintah pusat.
“Nah khusus untuk masalah tenaga pendidik ya dan guru itu bisa ditangani oleh pemerintah pusat. Jadi artinya bisa ditarik menjadi ASN pemerintah pusat, bisa nanti ditransfer mungkin di tempat-tempat yang kurang guru sehingga nggak numpuk di satu tempat. Bisa. Nah ini sedang dilakukan exercise,” ujar Tito.
Guru PPPK Paruh Waktu Ikut Dihitung
Pembahasan pemerintah tidak hanya menyangkut kemungkinan perubahan status guru PPPK menjadi ASN pusat. Pemerintah juga menghitung jumlah guru yang berpotensi masuk dalam skema tersebut, termasuk guru PPPK paruh waktu.
Tito mengatakan, pembahasan lanjutan mengenai status PPPK dijadwalkan kembali dilakukan pada pekan depan. Pemerintah masih melakukan penghitungan sebelum menentukan skema yang akan diterapkan.
“Mudah-mudahan. Kita semua diminta untuk melakukan exercise kalau nanti PPPK-nya ditarik berapa jumlahnya, yang paruh waktu misalnya menjadi penuh waktu berapa dan kemudian angkanya berapa,” ujar Tito.
Penghitungan tersebut juga mencakup kebutuhan anggaran apabila guru PPPK tetap menjadi ASN daerah atau apabila statusnya dialihkan menjadi ASN pemerintah pusat.
“Kalau dia menjadi ASN daerah berapa harus diberikan kepada daerah lagi tambahan, kalau seandainya dia menjadi ASN pusat berapa kebutuhan biaya pusat semuanya baik untuk yang sekolah umum maupun yang sekolah keagamaan,” katanya.
Guru Non-ASN Juga Masuk Pembahasan
Selain guru PPPK, pemerintah masih membahas status guru non-ASN. Tito mengatakan, terdapat beberapa opsi yang sedang dihitung, termasuk kemungkinan guru non-ASN menjadi ASN daerah maupun ASN pemerintah pusat.
“Masih dibicarakan apakah di-exercise semua, apakah nanti mereka ditarik menjadi ASN daerah cuma kemampuan daerah bagaimana? Kalau seandainya kemampuan daerahnya nggak kuat ya mau nggak mau harus diberikan DAK non fisik atau tambahan DAU kan,” ujarnya.
Baca Juga: Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Keluar, Berikut Cara Cek Hasil Seleksinya
Menurut Tito, kemampuan keuangan daerah menjadi salah satu hal yang perlu diperhitungkan apabila guru tetap berstatus sebagai ASN daerah. Sebaliknya, jika guru ditarik menjadi ASN pusat, pemerintah perlu menyiapkan tambahan anggaran pada kementerian terkait.
“Nah kalau seandainya ditarik dia menjadi ASN-nya pusat berarti ASN Kemendikdasmen, maka otomatis Kemendikdasmen harus diberikan tambahan anggaran. Nah, mungkin tunkin-nya ya yang mungkin dilakukan sharing antara pusat dan daerah,” sambungnya.
Hingga kini, pemerintah belum menetapkan keputusan akhir mengenai skema tersebut. Pembahasan masih berada pada tahap penghitungan jumlah guru, status kepegawaian, kebutuhan penempatan, serta konsekuensi pembiayaan bagi pemerintah pusat dan daerah. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS