Mendikdasmen Beri Kabar Baik Guru PPPK Paruh Waktu, Diberi Akses Penuh Tes PNS

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 15 Agustus 2026
0 dilihat
Mendikdasmen Beri Kabar Baik Guru PPPK Paruh Waktu, Diberi Akses Penuh Tes PNS
Mendikdasmen Abdul Mu'ti, memberikan keterangan kepada awak media di Gedung DPR RI, Jakarta, terkait kebijakan guru PPPK Paruh Waktu. Foto: Repro Antara

" Pemerintah menyiapkan kebijakan yang membuka kesempatan bagi guru PPPK Paruh Waktu 2026 untuk menjadi PPPK penuh dan mengikuti tes PNS sesuai kualifikasi dan syarat berlaku "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah menyiapkan kebijakan yang membuka kesempatan bagi guru PPPK Paruh Waktu 2026 untuk menjadi PPPK penuh dan mengikuti tes PNS sesuai kualifikasi dan syarat berlaku.

Kabar tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Mendikdasmen Abdul Mu'ti saat berada di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat 14 Agustus 2026.

Abdul Mu'ti mengatakan, guru PPPK Paruh Waktu yang memenuhi kualifikasi akan mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan status kepegawaiannya menjadi PPPK penuh.

Tidak hanya itu, guru PPPK Paruh Waktu yang memenuhi ketentuan atau berstatus eligible juga akan diberikan kesempatan mengikuti tes guru melalui jalur PNS.

"Nanti akan ada kebijakan untuk guru-guru PPPK paruh waktu itu diberi kesempatan untuk nanti bisa menjadi PPPK penuh. Kemudian guru-guru PPPK paruh waktu dan juga mereka yang eligible itu nanti diberi kesempatan untuk ikut tes guru melalui jalur PNS," kata Mu'ti, seperti dikutip dari Detik, Sabtu (15/8/2026).

Baca Juga: Bos BKN Buka Data Ribuan ASN 2026 Mengundurkan Diri, Ramai Pindah dari PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu

Meski peluang tersebut sudah disampaikan, pemerintah belum mengungkap jumlah formasi yang akan tersedia bagi guru PPPK Paruh Waktu yang nantinya dapat mengikuti seleksi PNS.

Mu'ti menjelaskan, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama sejumlah kementerian serta pimpinan DPR. Pembahasan dilakukan untuk menyusun kebijakan yang berkaitan dengan status dan masa depan guru PPPK Paruh Waktu.

"Kami sudah ada pembahasan beberapa kali dengan pimpinan DPR yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, kemudian Menteri PAN-RB, kemudian Menteri Agama, Menteri Keuangan, kemudian juga oleh dari Sekretariat Negara," ujarnya.

Pertemuan tersebut melibatkan Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Agama, Menteri Keuangan, serta Menteri Sekretariat Negara.

Dengan demikian, guru PPPK Paruh Waktu yang memenuhi kualifikasi memiliki dua peluang sebagaimana disampaikan Mendikdasmen. Pertama, mendapatkan kesempatan menjadi PPPK penuh dan kedua mengikuti tes guru melalui jalur PNS.

Namun, pemerintah belum merinci mekanisme pelaksanaan seleksi tersebut. Persyaratan, jadwal, jumlah formasi, serta ketentuan teknis lainnya juga masih menunggu pembahasan dan kebijakan resmi pemerintah.

Usulan Semua Guru Berstatus PNS

Wacana mengenai perubahan status guru sebelumnya juga disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani.

Lalu mengusulkan agar seluruh guru di Indonesia pada masa mendatang dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil atau PNS. Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan untuk menghapus ketimpangan status kepegawaian di kalangan guru.

Dia menilai Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara atau Non-ASN dan honorer masih menjadi solusi jangka pendek.

Lalu berharap Presiden Prabowo Subianto dapat menghapus perbedaan status guru yang selama ini terbagi dalam sejumlah kategori kepegawaian.

"Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu," kata Lalu kepada wartawan, Senin 11 Mei 2026.

Baca Juga: Guru PPPK Bisa Naik Status jadi ASN Pusat, Berikut Skema yang Tengah Dihitung Pemerintah

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai status guru, terutama bagi tenaga pendidik yang saat ini masih berstatus PPPK Paruh Waktu.

Sementara itu, kebijakan yang disampaikan Mendikdasmen belum sampai pada tahap penetapan formasi maupun mekanisme seleksi. Pemerintah masih membahasnya bersama kementerian terkait dan pimpinan DPR.

Guru PPPK Paruh Waktu yang ingin mengikuti jalur PNS nantinya tetap harus memenuhi kualifikasi dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, informasi mengenai jadwal, persyaratan, serta jumlah formasi masih menunggu keputusan resmi.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu pembahasan pemerintah terkait penataan status guru, termasuk peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk memperoleh status PPPK penuh maupun mengikuti seleksi melalui jalur PNS. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga