Istri Tahanan Polsek Medan Kota Tewas Ngadu ke Polda Sumut, Pengacara Beberkan Bukti Kuat

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Kamis, 09 September 2021  /  5:54 pm

Kantor SPKT Polda Sumut. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

MEDAN, TELISIK.ID - Kasus tewasnya tahanan Polsek Medan Kota, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara bernama Aryes (32), berbuntut panjang.

Istri tahanan bernama Fitri Indriani (26) mengadukan insiden janggal itu ke Polda Sumut. Ia berharap agar oknum polisi yang diduga menganiaya itu segera diadili.

"Iya, terkait tewasnya Aryes yang merupakan tahanan Polsek Medan Kota, Minggu 23 Agustus 2021. Kasus itu sudah sampai ke Polda Sumut, kami berharap agar kasus ini segera terungkap. Dugaan kuat, Aryes tewas karena dianiaya, wajah membiru dan lebam," kata M Sa’i Ranguti kuasa hukum, Fitri Indriani, kepada awak media, Kamis (9/9/2021).

Menurut pengacara, polisi telah membuat statemen di beberapa media bahwa Aryes meninggal karena penyakit kelenjar getah benih. Namun itu dibantah.

"Kalau memang karena suatu penyakit, harusnya ada buktinya, bukan hanya secara lisan. Kami punya bukti pendukung bahwa Aryes diduga dianiaya," tegasnya.

Laporan Fitri Indriani ke Polda Sumut tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi (STTLP) nomor 1357/VIII/2021/SPKT/Polda Sumut.

"Jadi, dugaan kami, bahwa Aryes dipaksa untuk mengakui narkoba yang dibawanya adalah miliknya. Padahal, barang bukti narkoba yang diamankan darinya itu bukan miliknya, tapi ada orang yang menyuruhnya mengantarkan barang itu," tegasnya.

Menurut pengacara, Aryes ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis sabu sabu. Dia ditangkap oleh Polsek Medan Kota Senin, 3 Agustus 2021, korban dalam keadaan sehat.

"Jadi, Aryes awalnya butuh uang sebesar Rp 30 ribu. Lalu dia ingin minjam kepada temannya berinisial YA, akan tetapi YA menyuruh Aryes mengantar sabu sabu itu kepada dua orang pria berinisial KI dan RI. Sehingga dia bersama dua orang pria itu diamankan. Akan tetapi, dua orang pria itu telah dibebaskan Polsek Medan Kota," katanya.

"Sedangkan YA selaku orang yang memerintah Aryes untuk mengantarkan barang itu belum ditangkap. Jadi kami meminta agar Polsek Medan Kota profesional dalam menangani kasus ini," sambungnya.

Baca juga: Tahanan Polsek Medan Kota Tewas dengan Wajah Lebam

Baca juga: Pedagang Korban Penganiayaan Preman Pasar Mengadu ke Dinas PPPA

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu RA Rambe ketika dikonfirmasi awak media menegaskan, Aryes meninggal karena penyakit kelenjar getah bening.

Namun ketika ditanya apakah penyakit kelenjar getah bening membuat wajahnya lebam. Perwira polisi itu enggan untuk berkomentar.

"Iya, meninggal karena menderita suatu penyakit. Kalau ditanya wajahnya lebam, tim dokter yang bisa menjelaskan," ungkapnya.

Diketahui, seorang tahanan Polsek Medan Kota, Polrestabes Medan bernama Aryes (32), ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan. Wajahnya bengkak dan lebam lebam.

Korban tewas pada Minggu 23 Agustus 2021 lalu. Saat dikembalikannya jenazah ke keluarganya. Padahal saat ditangkap Senin, 3 Agustus 2021, korban dalam keadaan sehat.

Bahkan, Selasa, 4 Agustus 2021, istrinya sempat menjenguk Aryes. Tapi saat itu Polisi menyebut bahwa kondisi Aryes baik-baik saja.

Namun, pada Minggu, 23 Agustus 2021 petugas Polsek Medan Kota menghubungi sang istri dan mengabarkan suaminya sudah meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan.

Mendengar kabar itu, keluarga langsung berangkat ke rumah sakit. Sampai di sana, keluarga sempat tidak diizinkan untuk membawa jenazah korban. Polisi berdalih proses pemakaman akan mereka tangani. Namun keluarga menolak.

Belakangan setelah proses dialog, jenazah Aryes diizinkan untuk dibawa pulang. Namun setibanya di rumah duka, kondisi jenazah telah babak belur seperi bekas dianiaya. Wajah dan dada korban membengkak serta pada bagian lehernya juga tampak membiru.

Atas adanya temuan janggal itu, lalu keluarga berkomunikasi dan ingin mengungkap tabir kematian Aryes. (B)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Fitrah Nugraha