Anak Bunuh Ibu Kandung Pakai Cangkul
Ones Lawolo, telisik indonesia
Rabu, 17 Juni 2020
0 dilihat
Pelaku, Haris yang memukul ibu kandungnya, Suparti, hingga meninggal. Foto: Ones Lawolo/Telisik
" Benar, pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai pasal 338 KUHP. "
MEDAN, TELISIK.ID - Haris (43) warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, ditangkap Polisi karena melakukan kekerasan kepada ibu kandungnya hingga tewas di tempat, Selasa (16/6/2020) malam.
Informasi yang dihimpun Telisik.id, pria yang durhaka tersebut melakukan pemukulan terhadap ibu kandungnya yang bernama Suparti (75) dengan menggunakan cangkul.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus, SIK, MH membenarkan peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Deli Serdang.
“Benar, pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai pasal 338 KUHP," ujar Kompol Muhammad Firdaus, SIK, kepada Telisik.id, Rabu (17/6/2020).
Baca juga: Pembatasan Wisatawan Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko
Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Pihaknya menduga pelaku nekat melakukan pembunuhan sadis itu karena sakit hati dimarahi ibunya.
“Setelah pelaku sampai di rumah dari sawah dan merasa capek. Korban Suparti memarahi pelaku (Haris) dengan nada tinggi. Pelaku Haris tidak terima dimarahi Ibunya dan akhirnya mengambil cangkul dan memukul kepala bagian dahi di atas mata dan belakang telinga sebelah kanan,” sebutnya.
Diketahui, Mayat korban ditemukan oleh Warso (79) yang merupakan suami korban. Mayat ditemukan di dapur dalam keadaan bersimbah darah.
Pihak Polresta Deli Serdang yang mendapat laporan kemudian mendatangi lokasi kejadian serta mengamankan Haris.
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Sumarlin