Pedagang Korban Penganiayaan Preman Pasar Mengadu ke Dinas PPPA

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 09 September 2021
0 dilihat
Pedagang Korban Penganiayaan Preman Pasar Mengadu ke Dinas PPPA
Korban bersama tim kuasa hukumnya ketika berada di Kantor Dinas PPPA Kabupaten Deli Serdang. Foto: Ist.

" Wanita Berdarah Nias ini didampingi oleh tim kuasa hukumnya, meminta Dinas PPPA Kabupaten Deli Serdang membantunya dalam bidang hukum, kesehatan maupun mediasi "

MEDAN, TELISIK.ID - Litia Waru Iman Gea (38) korban penganiayaan preman di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, mengadukan insiden penganiayaan dirinya ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) daerah setempat.

Wanita Berdarah Nias ini didampingi oleh tim kuasa hukumnya, meminta Dinas PPPA Kabupaten Deli Serdang membantunya dalam bidang hukum, kesehatan maupun mediasi.

Yudikar Zega SH, kuasa hukum korban penganiayaan ketika dikonfirmasi awak media Kamis (9/8/2021), membenarkan adanya laporan itu. Menurut dia, kasus ini harus menjadi perhatian dari Dinas PPPA Kabupaten Deli Serdang.

"Kami sudah buat pengaduan resmi, Rabu (8/9/2021), dan dinas sangat merespon pengaduan korban," ungkap Yudikar, pengacara yang tergabung dalam LBH HAPI (Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia).

Menurut Yudikar, korban telah menceritakan kronologis kejadian yang menimpanya. Bahkan korban sampai menangis ketika mengingat kembali kasus yang dialaminya.

Preman pasar yang diketahui bernama Beni dan kawan-kawannya memukul korban yang ketika itu sedang bersama anaknya. Bahkan, kepala korban diadu dengan kepala anaknya sendiri yang masih di bawah umur.

"Kami diterima oleh Alia, selaku Kepala Bidang di dinas itu, dengan sangat serius Ibu Alia mendengarkan dan memberikan suport serta semangat kepada kedua korban. Bahkan pihak dinas berjanji akan langsung berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan pemerintahan di domisili korban, agar segera memberi bantuan kepada kedua korban baik pengobatan, terlebih pemulihan psikologis. Kami dukung dinas agar dapat menjalankan tupoksinya dengan benar," ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu ketika dikonfirmasi awak media, membenarkan adanya insiden penganiayaan yang dilakukan BS terhadap LWI. Bahkan pelaku juga telah ditangkap.

"Pergumulan antara BS dengan seorang wanita pedagang kaki lima (PKL) berinisial LWI (37) hingga antara keduanya terlibat saling pukul itu, terjadi pada Minggu (5/9/2021) sekira pukul 09.00 WIB di pajak (pasar) Gambir, Jalan Pasar VIII, Kecamatan Percut Sei Tuan. Terduga Pelaku sudah kami amankan dan kini dalam proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Janpiter.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Percut Sei Tuan, AKP Membela Karokaro menambahkan ketika aksi saling pukul antara keduanya terjadi, sejumlah pedagang yang berada di lokasi lalu mengabadikan momen tersebut hingga mengapload rekaman video dari phonselnya ke media sosial (medsos) hingga akhirnya menjadi viral.

Baca Juga: Mengaku Bisa Datangkan Uang Secara Gaib, Pria Ini Tipu Korban hingga Rp 200 Juta

Baca Juga: Bocah 6 Tahun di Koltim Jadi Korban Tabrak Lari

"Setelah adanya informasi itu, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap keberadaan BS. Tak butuh waktu lama, BS terduga pelaku akhirnya berhasil kami amankan dari salah satu warung di Pasar X, Kecamatan Percut Sei Tuan. Saat diinterogasi, BS pun mengakui perbuatannya dan selanjutnya BS kami amankan ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Akan tetapi, setelah dilakukan pendalaman, ternyata BS juga telah melaporkan LWI. Dia mengaku mengalami luka atas insiden yang sama.

"Jadi keduanya ternyata saling lapor dikarenakan keduanya sama-sama keberatan, BS sampai saat ini masih kami amankan, menunggu petunjuk dari pimpinan dan akan melakukan gelar perkara," terangnya.

Sebagaimana diketahui, pedagang kaki lima di Pasar Gambir Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan dianiaya oleh preman ketika sedang berjualan. Preman itu memukuli korban gara gara preman ini meminta uang sebesar Rp 500 ribu dan tidak diberikan oleh korban. (B)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga