Jelang Bulan Suci, Ini Aturan Baru Pemkot Kendari Selama Ramadan

Andi Irna Fitriani

Reporter

Kamis, 31 Maret 2022  /  10:05 am

Sekretaris Daerah Kota Kendari, Hj Nahwa Umar menyampaikan beberapa aturan baru di bulan suci Ramadan 1443 Hijriah. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan berlakukan beberapa aturan baru di bulan suci Ramadan 1443 Hijriah.

Mulai dari pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah Kota Kendari, waktu buka rumah makan dan termasuk aturan tempat hiburan malam dan lain sebagainya selama bulan Ramadan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Hj Nahwa Umar menyampaikan bahwa aturan tersebut sudah dipersiapkan dan akan diterapkan saat Ramadan nanti.

Namun, ia belum bisa memberikan keterangan secara detail mengenai aturan tersebut, karena masih menunggu disahkan oleh Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir.

"Surat edarannya belum ditandatangani karena kita menunggu Pak Wali dari Musrenbang di Baubau, yang jelas memasuki Ramadan sudah diterapkan," ungkapnya, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga: Kemenag Sultra Bakal Pantau Hilal 1 Ramadan di Pantai Wolulu

Ia menjelaskan, salah satu aturan mengenai pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yakni rumah makan hingga restoran agar selama bulan suci Ramadan tidak buka di siang hari.

"Kemudian juga tempat hiburan malam untuk ditutup, kurang lebih seperti itu bunyinya," katanya

Baca Juga: Masyarakat Lega, Bulog Sultra Pastikan Stok Pangan Aman hingga Lebaran

Penerapan aturan tersebut kata dia, tidak akan memberatkan para pelaku usaha, karena telah terbiasa dengan mekanisme selama Ramadan.

"Mereka sudah terbiasa, karena kita juga menghargai yang sedang menjalankan ibadah puasa," ucapnya.

Selain itu, Pemkot bakal bekerja sama dengan Satpol PP untuk tetap melakukan pemantauan di lapangan, terutama tempat hiburan malam. Serta tetap mengimbau agar protokol kesehatan juga diterapkan oleh masyarakat. (C)

Reporter: Andi Irna Fitriani

Editor: Haerani Hambali