Tunggakan PAP PT VDNI Rp 26 Miliar, DPRD Sultra: Perusahaan Tidak Taat Pajak

Andi May, telisik indonesia
Sabtu, 09 Oktober 2021
0 dilihat
Tunggakan PAP PT VDNI Rp 26 Miliar, DPRD Sultra: Perusahaan Tidak Taat Pajak
Aksan Jaya Putra saat diwawancarai awak media. Foto: Ist.

" Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra menilai perusahaan tersebut tidak menaati pajak. "

KENDARI, TELISIK.ID - Tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) PT. VDNI senilai Rp 26 miliar, mendapat sorotan dari DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (8/10/2021).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra menilai perusahaan tersebut tidak menaati pajak.

"Jadi memang PT. VDNI belum membayar pajak air permukaan sejak 2017, itu total 26 miliar lebih, saya menganggap PT. VDNI adalah perusahaan yang tidak taat akan pajak daerah," ujar Aksan.

Ia membeberkan, PT. VDNI tidak boleh merasa spesial dan mengabaikan kewajiban terhadap Pemda.

Baca juga: Gadis Cantik Asal Kolaka Wakili Sultra di Ajang Puteri Indonesia 2021-2022

Baca juga: Zainal Mustamin Dilantik Jadi Kepala Kanwil Kemenag Sultra

"Selama perusahaan tersebut menyedot air dari Sungai Pohara, itu tetap dibayar pajaknya ke daerah. Saya pernah menyampaikan ke Dispenda untuk disegel saja, jangan mereka pakai kalau tak mau bayar," tuturnya.

ia juga mengatakan, walaupun PT. VDNI masuk proyek strategis nasional, sebaiknya perusahaan tak bermasalah di daerah.

"Jangan mereka menganggap bahwa mereka masuk proyek strategis nasional, tapi semua kewajiban terhadap daerah tidak mau diselesaikan ini kan yang jadi masalah," ujarnya.

Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Nur Endang menanggapi permasalahan Pajak Air Permukaan PT. VDNI.

"Permasalahan itu sudah pernah diambil alih oleh DPRD Provinsi, tapi kita akan terus berkomunikasi lagi dengan perusahaan yang bersangkutan," ujar Nur Endang, Jumat (8/10/2021).

Perlu diketahui, PT. VDNI memiliki tunggakan pajak air permukaan sejak Juli 2017 sebesar Rp Rp 26.303.270.400. (B)

Reporter: Andi May

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga