Jembatan APBN 2025 di Konawe Disebut Fiktif, Titik Proyek Berubah dan Konstruksi Retak

Gusti Kahar

Reporter

Sabtu, 14 Februari 2026  /  8:59 pm

Kondisi jembatan proyek APBN 2025 di Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, yang diduga bermasalah. Foto: Ist.

KONAWE, TELISIK.ID - Proyek pembangunan jembatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga fiktif.

Diketahui, proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Karya Mandiri dan disebut mengalami perpindahan lokasi dari Desa Napoosi ke Desa Trimulia, Kecamatan Onembute.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun telisik.id, proyek tersebut awalnya tercatat berlokasi di Desa Napoosi. Namun, secara fisik pembangunan justru ditemukan berada di Desa Trimulya yang masih berada dalam kecamatan yang sama, hal tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan pengadaan jasa konstruksi.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKP) Nasional, Worowagi, mengungkapkan, ia menemukan proyek tersebut secara tidak sengaja saat menelusuri kegiatan yang bersumber dari APBN kementerian tahun 2025.

“Jadi pekerjaan di sana itu sebenarnya tanpa sengaja saya menemukan, karena ada kegiatan APBN dari kementerian tahun 2025. Tetapi memang sudah saya dengarkan kabar bahwa ada pekerjaan jembatan yang diduga fiktif tapi terlaksana,” ujarnya saat ditemui telisik.id di Kendari, Sabtu (14/2/2026).

Baca Juga: Jelang Ramadan, Ibu Bupati Muna Beri Suntikan Dana ke Masjid Desa Tanjung

Menurutnya, dugaan fiktif muncul karena proyek yang terdaftar di Desa Napoosi justru dibangun di Desa Trimulya.

“Kenapa diduga fiktif tapi terlaksana? Karena dia berpindah titik. Dari Desa Napoosi, Kecamatan Onembute, pindah ke Desa Trimulya, Kecamatan Onembute juga,” jelasnya.

Ia menegaskan, dalam ketentuan pelelangan dan Undang-Undang Jasa Konstruksi, perpindahan lokasi pekerjaan setelah penetapan pemenang lelang tidak dibenarkan.

“Dalam ketentuan pelelangan, Undang-Undang Jasa Konstruksi, itu tidak boleh dilakukan. Apalagi pekerjaan itu sudah ada yang menangkan. Dihindari di situ adanya kolusi, korupsi, nepotisme. Adanya permainan di lapangan antara pemerintah setempat,” tegasnya.

Berdasarkan prasasti proyek, kata dia yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut tercatat sebagai proyek Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Konawe tahun 2025 dengan kontraktor pelaksana CV Karya Mandiri, perusahaan lokal Konawe.

“Pemenangnya itu kalau saya lihat kemarin, karena ada prasasti, pekerjaan dari BPBD Kabupaten Konawe tahun 2025. Kontraktornya CV Karya Mandiri,” katanya.

Selain persoalan lokasi, Worowagi juga menyoroti aspek teknis pembangunan yang dinilai tidak memenuhi standar konstruksi jembatan. Ia menekankan pentingnya jarak pandang antar sisi jembatan demi keselamatan pengguna jalan.

“Jembatan itu tidak boleh orang di sebelah jembatan dengan sebelah sini tidak saling lihat. Harus baku lihat. Jarak pandang itu harus baku lihat. Tetapi faktanya di sana tidak demikian,” ungkapnya.

Dirinya juga menemukan indikasi mutu pekerjaan yang rendah. Talud jembatan disebut mengalami retakan dan terpisah dari lining meski proyek baru selesai pada 2025.

“Terjadi retakan-retakan, talud itu retak, berpisah dengan lining. Peresapannya kurang melalui pipa paralon. Tanah timbunan juga bukan tanah didatangkan. Material yang didatangkan sudah retak,” bebernya.

Ia juga  turut mempertanyakan tahapan perencanaan proyek yang dinilai tidak melalui uji teknis memadai, seperti uji sondir , hasil laboratorium, maupun uji kualitas beton.

“Perencanaannya ini tidak ada sondir, tidak ada hasil lab, tidak ada uji kualitas beton. Buktinya pelaksanaannya asal-asalan. Ini baru beberapa bulan selesai, belum diinjak orang, baru saya yang injak kemarin,” katanya.

Ia menegaskan, secara administrasi proyek tersebut dapat dikategorikan fiktif apabila mengacu pada lokasi yang tercantum dalam daftar resmi.

“Kalau secara teori berdasarkan daftar, fiktif. Karena tidak ada di Desa Napoosi fisiknya. Yang ada fisiknya itu di Desa Trimulya. Jadi kalau mengacu kepada lokasi pekerjaan, itu tidak ada pekerjaan itu di Desa Naposi,” tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi telisik.id, Firman yang disebut sebagai pelaksana di lapangan membantah bahwa pekerjaan tersebut merupakan tanggung jawabnya.

Baca Juga: BPR Bahteramas Kendari Perkuat Tata Kelola TI Lewat Workshop Regulasi OJK di Yogyakarta

“Oh, bukan sama saya itu. Kita cari pa Yasinan, karena itu bukan saya punya pekerjaan,” ujarnya.

Dirinya mengaku hanya membantu mengantar material dan sesekali mengecek kegiatan atas permintaan pihak perusahaan.

“Saya cuma antar-antar bahan saja. Yang punya pekerjaan bukan saya, pa Yasinan punya,” katanya.

Ia juga mengakui proyek tersebut menggunakan nama CV Karya Mandiri, namun menegaskan tanggung jawab utama bukan berada pada dirinya.

“Sekalipun saya pelaksana, pelaksana kan cuma memperhatikan item saja,” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait lainya. (B)

Penulis: Gusti Kahar

Editor: Ahmad Jaelani

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS