Jokowi Terbitkan Aturan Perlindungan Khusus Anak Korban COVID-19
Reporter
Jumat, 20 Agustus 2021 / 8:21 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.
Dalam aturan tersebut, juga tercantum mengenai perlindungan bagi anak yang menjadi korban bencana non alam berupa epidemi seperti COVID-19.
Aturan yang diteken Jokowi pada 10 Agustus 2021 itu, berisi 95 pasal. Dalam bagian penjelasan, peraturan ini merupakan kebijakan yang bertujuan memberi rasa aman kepada anak.
"Peraturan pemerintah ini merupakan affirmative action yang bertujuan untuk menjamin rasa aman melalui pemberian layanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, dengan harapan akan meminimalisasi jumlah anak yang memerlukan perlindungan khusus," demikian bunyi penjelasan tersebut, dikutip dari Cnnindonesia, Jumat (20/8/2021).
Dalam Pasal 3 aturan tersebut, tercantum bahwa pemerintah baik di level pusat, daerah, maupun lembaga negara lainnya bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada 15 kategori anak.
Di antaranya; anak dalam situasi darurat; anak yang berhadapan dengan hukum; anak dari kelompok minoritas dan terisolasi; anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual.
Kemudian, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba; anak yang menjadi korban pornografi; anak dengan HIV dan AIds; anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis.
Selanjutnya, anak korban kejahatan seksual; anak korban jaringan terorisme; anak penyandang disabilitas; anak korban perlakuan salah dan penelantaran; anak dengan perilaku sosial menyimpang; serta anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.
Sementara itu, dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat itu termasuk anak korban bencana nonalam seperti pandemi COVID-19.
Perlindungan khusus itu dilakukan melalui pencegahan agar anak tidak menjadi korban dalam situasi darurat dengan berbagai cara, di antaranya dengan mendata jumlah anak yang memerlukan perlindungan khusus hingga membebaskan biaya pendidikan, baik yang dilakukan di lembaga pendidikan formal maupun nonformal selama masa darurat.
"Perlindungan khusus anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah dapat diterima anak dalam situasi darurat sesegera mungkin," demikian kutipan Pasal 6 ayat (2).
Sebelumnya, dilansir Merdeka.com, Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku perlu ada perhatian khusus terhadap anak-anak yang kehilangan orangtua akibat COVID-19.
Pemerintah harus memiliki data khusus untuk memberikan perlindungan kepada mereka.
Baca Juga: Waduh, Selama Pandemi Orang Indonesia Hobi Pinjam Uang hingga Rp 221,56 Triliun
Baca Juga: Peserta Tes SKD CPNS 2021 Wajib Tunjukkan Kartu Deklarasi Sehat
"Hingga saat ini, saya belum melihat adanya data khusus terkait anak-anak Indonesia yang kehilangan orangtua mereka karena COVID-19. Kita perlu data tersebut sebagai langkah untuk memberi perlindungan," kata Puan.
Data tersebut, kata Puan, sangat diperlukan untuk memastikan negara hadir memberikan perlindungan pada anak-anak korban pandemi COVID-19. Perlindungan yang dibutuhkan mulai dari santunan sampai pengasuhan.
"Negara harus bertanggung jawab terhadap masa depan anak-anak Indonesia yang menjadi korban bencana kesehatan ini," katanya.
Untuk jangka pendek, kata Puan, anak-anak yatim dan/atau piatu akibat COVID-19 ini harus segera mendapat pendampingan untuk pemulihan dampak psikologis akibat kehilangan orangtua mereka.
"Agar semangat hidup, semangat belajar mereka kembali lagi," ujar ibu dari dua anak ini. (C)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Fitrah Nugraha