JPU Bakal Bacakan Tuntutan Kasus Pelecahan Prof B Pekan Depan, Ini Harapan Keluarga Korban
reporter
Senin, 03 April 2023 / 6:54 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Prof B terus berlanjut, jaksa penuntut umum (JPU) bakal bacakan tuntutan pada 10 April 2023.
Dilihat dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kendari, dengan Nomor Perkara 540/Pid.Sus/2023/PN KDI, terdakwa Prof B akan menjalani sidang tahapan pembacaan tuntutan yang nanti dibacakan oleh Fitriani Hasan dan Bangga Andika Hutabarat sebagai penuntut umum.
Prof B didakwa, sebab diduga telah melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi berinisial RN. Dugaan itu dilakukan di rumah singgah tersangka Prof B di perumahan dosen, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada 17 dan 18 Juli 2022.
Baca Juga: Prof B Dipastikan Nonaktif di Perkuliahan Semester Genap UHO
"Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbuatan, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain," tulis dakwaan untuk Prof B dalam laman resmi PN Kendari.
Sementara paman korban, Mhasur berharap dalam persidangan pembacaan tuntutan, JPU bisa menuntut seadil-adilnya kepada Prof B. Pasalnya terdakwa telah melukai martabat korban.
Baca Juga: Ini Kesaksian Bibi dan Teman Korban Dugaan Pelecahaan Prof B di Persidangan
"Prof B ini tidak pernah mengakui perbuatannya di persidangan, padahal sudah jelas-jelas di fakta persidangan korbannya lebih dari satu meskipun korban yang satu terjadi di tahun 2021, kan itu bisa menjadi pendukung," ujar Mhasur, Senin (3/4/2023).
Mashur menambahkan, Prof B pada 20 Juli 2022 datang ke rumah korban untuk meminta maaf, menurutnya hal itulah yang menjadi fakta Prof B mengakui perbuatan melecehkan korban. (B)
Penulis: La Ode Muh Martoton
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS