JPU: PT. Tonia Mitra Sejahtera Dijual Rp 100 Miliar ke PT. Tribuana Sukses Mandiri

Siswanto Azis

Reporter

Selasa, 30 Maret 2021  /  10:51 am

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sultra, Herlina Rauf, SH.MH. Foto: Siswanto Azis/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sultra, Herlina Rauf, SH, MH, mengaku telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 60,380 miliar dari rekening terdakwa Amran Yunus.

Herlina Rauf mengatakan, dirinya mengetahui uang hasil pembayaran penjualan saham PT. Tomia Mitra Sejahtera dikirim melalui rekening Amran Yunus berdasarkan keterangan Arif Kurniawan saat memberikan keterangannya di PN.

Di hadapan Majelis Hakim, Direktur Utama PT. Tribuana Sukses Mandiri, Arif Kurniawan, setuju untuk membeli seluruh saham PT Tonia Mitra Sejahtera melalui Amran Yunus selaku Komisaris PT. Tonia Mitra Sejahtera.

"Setelah Arif Kurniawan dan Amran Yunus setuju harga jual seluruh saham PT. TMS Rp 100 milliar, maka dilanjutkanlah pembuatan perjanjian jual beli seluruh saham PT. TMS yang bertempat di Kendari,” lanjut Herlina.

Sesuai keterangan Arif Kurniawan, Herlina menjelaskan, harga penjualan seluruh saham PT. Tonia Mitra Sejahtera, yang sebelumnya telah disepakati antara Arif Kurniawan dengan Amran Yunus yakni sebesar Rp 100 miliar.

“Untuk pembayarannya langsung ditransfer ke rekening terdakwa Amran Yunus sebanyak Rp 100 millar yang diangsur sebanyak empat kali,” jelasnya.

Baca juga: Pasca Pemboman di Makassar, Brimob Polda Sultra Siagakan Tim Penjinak Bom

Herlina menyebutkan, semua keterangan yang disampaikan oleh Arif Kurniawan tentang proses penjualan saham PT. Tonia Mitra Sejahtera kepada PT. Tribuana Sukses Mandiri di hadapan majelis hakim, juga diakui oleh Andi Ady Aksar dan Amran Yunus.

“Jadi, pada bulan Desember 2017 kesepakatan harga dengan PT. TMS sebesar Rp 100 miliar itu terjadi,” ujar Herlina kepada Telisik.id, Selasa (30/3/2021).

Berdasarkan hal tersebut, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melakukan penyitaan uang dalam rekening milik terdakwa Amran Yunus, karena uang tersebut diduga uang hasil penjualan PT. TMS.

“Fakta sidang itu, uang yang disepakati sebanyak Rp 100 miliar antara Direktur Utama PT Tribuana Sukses Mandiri dengan Amran Yunus. Namun, yang disita hanya sebesar Rp 60,380 miliar,” tegas Herlina dalam keterangannya.

Herlina menuturkan, uang yang disita penyidik dalam bentuk rekening, kemudian mengamankan uang itu dengan dititipkan ke rekening sementara Kejaksaan sebagai uang negara sementara.

Sampai berita ini diturunkan, pihak dari Andi Ady Aksar belum memberikan tanggapannya terkait hal tersebut. Dihubungi lewat WhatsApp pribadinya, tidak dibalas.

Untuk diketahui, kasus tersebut merupakan rangkaian dari kasus pemalsuan tanda tangan Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi dan pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejaterah (TMS) oleh tersangka Amran Yunus dan kawan-kawan. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Haerani Hambali

TOPICS