Jurnalis di Baubau Gelar Aksi Damai untuk Sadli

Ridwan Amsyah

Reporter Baubau

Senin, 10 Februari 2020  /  8:33 pm

Foto: Aksi Damai Kelompok Jurnalis Kota Baubau. Foto: Ridwan Amsyah/Telisik

BAUBAU, TELISIK.ID - Sejumlah Wartawan di Kota Baubau menggelar aksi damai di depan Mapolres Baubau, Senin (10/2/2020).

Aksi damai itu digelar untuk menyikapi Kasus wartawan Buton Tengah (Buteng) Muhamad Sadli, yang terpaksa masuk bui hanya karena mengeritik Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.

Dalam aksi Damai tersebut, Kelompok Jurnalis yang dikoordinir oleh Dewi Satri, mengungkapkan bahwa laporan yang diajukan Bupati Buteng tidak mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang ada.

Diuraikan, sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Yudisial Review, nomor 31 pasal 319 tahun 2015, dinyatakan bahwa pejabat negara yang merasa dicemarkan nama baiknya harus melaporkan hal tersebut secara pribadi, tidak boleh menggunakan fasilitas negara, karena masuk sebagai delik aduan.

"Pada kasus ini, Sadli dilaporkan oleh Bupati Buteng dengan menggunakan fasilitas negara, yakni melalui Kabag Hukum Setda Buteng. Hal ini justru bertentangan dengan keputusan MK tersebut," urainya.

Baca Juga : Kongres PAN Belum di Buka, Panitia dan Peserta Kongres Ricuh

Lebih lanjut dikatakan, kasus Sadli berkaitan dengan karya tulisnya yang dikategorikan dalam sengketa pers. Seharusnya diselesaikan sesuai dengan UU pokok pers, yakni menggunakan hak jawab. 

Ditegaskan, Polri dan Dewan Pers memiliki nota kesepahaman (MoU) yang diberlakukan dalam penyelesaian sengketa pers. Dalam MoU tersebut ditegaskan apabila ada aduan terkait pemberitaan harus melewati prosedur yang ada, yakni melakukan hak jawab, hak koreksi, mengadu ke Dewan Pers dan menyelesaikan secara perdata.

"Tapi yang dialami Sadli justru tidak melewati proses-proses tersebut. Kalau ada oknum pejabat yang tidak puas dengan isi suatu pemberitaan dipersilahkan mengadu ke Dewan Pers bukan ke Polisi," tegasnya.

Dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal 1 ayat 4 dikatakan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. 

Sedangkan pada pasal 7 ayat 1 ditegaskan bahwa wartawan bebas memilih organisasi wartawan. Dan pasal 2 dinyatakan bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Serta pasal 8 ditegaskan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

"Jadi kalau ada yang menyatakan Sadli bukan wartawan karena tidak bergabung diorganisasi wartawan itu adalah bentuk diskriminasi. Apalagi Sadli dalam E-KTP bertuliskan wartawan, kok identitas tersebut berubah menjadi swasta, ada apa?," tegasnya.

Dewi juga mempertanyakan dasar hukum mengatakan wartawan bisa dipenjarakan. Dan apakah UU ITE layak diberikan kepada pers dimana pers dilindungi oleh UU yang bersifat Lexspesialis, dan merupakan UU terdahulu sebelum UU ITE lahir.

"Apakah bisa UU yang baru lahir bisa mengesampingkan UU sebelumnya? Jika pers dalam kinerjanya mengkritik pemerintah dijerat UU ITE, terus siapa yang akan menjadi sosial control bagi pemerintah dalam menetapkan dan menjalan kebijakan yang telah ditetapkannya. Bagaimana nasib rakyat akan kebijakan yang telah ditetapkan dan dijalankan jika mengancam hidup hajad orang banyak?" tuturnya.

Dewi menambahkan UU ITE merajalela untuk mengekang Pers. Dan harus sampai kapan insan pers terancam UU ITE. Pers tidak digaji oleh pemerintah. Apakah Pers tidak bisa memberi kritik akan kinerja pemerintah berdasarkan fakta atau bukti-bukti dilapangan? Seharusnya pemerintah juga dapat mengkritik kinerja pers dengan memberikan hak jawabnya kepada media tersebut. Bukan langsung melaporkan insan pers kepada penegak hukum tanpa proses yang sudah diamanatkan dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999, yakni memberikan hak jawab.

"Perlahan-lahan pers dibunuh dan dikebiri. UU ITE diduga untk membungkam pelaku-pelaku pers yang vokal dan tegak pada kebenaran. Hentikan kriminalisasi terhadap Pers," tandasnya.

Sementara itu, Riza Salman, aktivis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, pada kesempatan yang sama juga menegaskan prosedur yang harus dilewati dalam menyelesaikan sengketa pers.

Untuk itu, AJI Kendari menyatakan sikap dengan mendesak, pertama, penegak hukum segera menghadirkan Bupati Buteng, Samahudin, ke pengadilan.

Kedua, Bupati Buteng menghormati UU Pers dan penegak hukum. Ketiga, dalam sengketa jurnalistik, penegak hukum menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Keempat, menghapus pasal karet dalam UU ITE. Kelima, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mensosialisasikan MoU Dewan Pers dan Mabes Polri ke jajaran di bawahnya.

Keenam, dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik, jurnalis wajib mematuhi ketentutan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan taat pada Kode Etik Jurnalis.

Ketujuh, segera kembalikan posisi istri Sadli. Karena istri Sadli tidak ada kaitannya dengan tulisan Sadli. Sehingga tidak ada alasan untuk memecatnya sebagai tenaga honorer di sekretariat DPRD Buton Tengah.

Riza menambahkan, aksi yang digelar merupakan aksi solidaritas terhadap kasus yang menimpa Sadli. Dimana UU ITE digunakan dalam menyelesaikan masalah yang seharusnya diselesaikan melalui otoritas Dewan Pers, karena ini merupakan sengketa pers.

“Melalui aksi kami berharap dan mempreasure pihak kepolisian agar kedepannya lebih mengedepankan dan memperhatikan MoU Polri dengan Dewan Pers terkait penyelesaian jika ada sengketa pers,” tambahnya.

Riza menegaskan, kasus Sadli diharapkan menjadi kasus terakhir dan tidak ada Sadli-Sadli lainnya setelah kasus ini dalam perjalanan pers bangsa Indonesia.

"Saat ini Sadli sudah masuk ke tahap persidangan. Dimana persidangan kali ini hakim meminta kepada JPU untuk menghadirkan Bupati dan saksi-saksi ahli yang salah satunya merupakan saksi ahli dari Dewan Pers. Hingga persidangan ketiga, Bupati tidak pernah menghadiri persidangan," pungkasnya.

Reporter : Ridwan Amsyah
Editor: Sumarlin