Kabarnya Buruh Batal Aksi Mogok Nasional, KSPI: Itu Hoaks

Rahmat Tunny

Reporter Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2020  /  2:48 pm

Buruh di Cikarang, Jawa Barat gelar aksi protes UU Omnibus Law Cipta Kerja. Foto: Ist.

JAKARTA, TELISIK.ID - Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono memastikan, surat yang beredar di masyarakat terkait pembatalan mogok kerja oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tidaklah benar alias hoaks.

Dikatakan Kahar, aksi tersebut tetap digelar sebagai protes keras terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Kami sampaikan bahwa surat tersebut adalah hoaks, tidak benar. Sikap KSPI tidak berubah. Tetap melakukan mogok nasional sebagai bentuk protes terhadap disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja," kata Kahar dalam keterangan persnya, Selasa (6/10/2020).

Dijelaskan Kahar, aksi mogok kerja nasional akan berlangsung selama tiga hari, yakni dari tanggal 6, 7 dan 8 Oktober 2020. Terkait dengan adanya surat edaran pembatalan aksi mogok kerja, dirinya menduga surat tersebut sengaja dibuat oknum tertentu untuk menggembosi aksi mogok buruh.

Baca juga: Isu Reshuffle, Rizal Ramli Hingga Sandiaga Uno Disebut Masuk Kabinet

"Ini adalah upaya untuk melemahkan aksi penolakan Omnibus Law. Kami juga mengimbau kepada buruh Indonesia dan elemen masyarakat yang lain untuk mengabaikan surat tersebut," jelasnya.

Dalam surat yang beredar tersebut terlihat kop surat menggunakan nama Dewan Eksekutif Nasional KSPI. Surat itu berisi menginstruksikan kepada setiap elemen organisasi untuk membatalkan mogok nasional.

Sementara di bagian bawah surat terlihat ada tanda tangan Presiden KSPI Said Iqbal dan Sekjen KSPI Ramidi disertai cap KSPI.

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Haerani Hambali

TOPICS