Kader Golkar Sumatera Utara Dilapor Pengurus, Tuding Partai Sarang Mafia Judi

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Kamis, 27 Juli 2023  /  7:18 pm

Zulkifli (kanan) didampingi tim pengacaranya usai melaporkan akun Facebook Apri Budi. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

MEDAN, TELISIK.ID - Akun Facebook bernama Apri Budi, dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial ke Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Kamis (27/7/2023) siang.

Adapun sosok yang melaporkannya adalah Zulkifli pengurus Partai Golkar Sumatera Utara. Dia mendapatkan amanah dari Ketua DPD partai, Musa Rejekshah.

"Jadi, saya melaporkan akun Facebook Apri Budi karena diduga mencemarkan nama baik Partai Golkar Sumatera Utara," kata Zulkifli.

Informasi yang dihimpun, pemilik Akun Facebook Apri Budi adalah kader Partai Golkar Sumatera Utara dan merupakan mantan pengurus partai di daerah itu.

Baca Juga: Seorang Dokter RS Bina Kasih Medan Dijadwalkan Diperiksa Dugaan Malpraktik

Pria berusia 49 tahun ini mengaku bahwa partai Golkar tidak ingin bersentuhan hukum dengan siapapun.

"Kami merasa harus melaporkan akun itu, akun itu menyebut mafia judi bersarang di Partai Golkar Sumatera Utara. Siapapun dia, kami tidak ingin bersentuhan hukum dengannya. Tapi karena upaya somasi kami tidak diindahkan, akhirnya kami laporkan akun itu," ucapnya.

Kemudian, Zulkifli mengaku bahwa akun bernama Apri Budi itu dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 KUHPidana.

"Kami berharap Bapak Kapolda Sumatera Utara memberikan atensi atas laporan ini. Segera proses laporan ini," terangnya.

Baca Juga: Emak-Emak Mengeluh LPG 3 Kg Langka, Wali Kota Medan Angkat Bicara

Apri Budi ketika dikonfirmasi via WhatsApp mengenai adanya laporan itu mengaku agar pihak pelapor belajar soal hukum.

"Apa ada larangan tidak boleh memposting berita ke sosmed. Belajar lagi soal hukum," terangnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengaku akan meneliti laporan itu.

"Setelah laporan itu diterima, teman-teman dari penyidik harus meneliti laporan itu untuk tahapan selanjutnya," terangnya. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS