Kades Labunti Muna Terancam Dipecat Usai Langgar Netralitas di Pilkada

Sunaryo

Reporter Muna

Jumat, 13 Desember 2024  /  1:54 pm

Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Foto: Ist.

MUNA, TELISIK.ID – Kepala Desa (Kades) Labunti, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Hidayat, terbukti melanggar netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna agar Kades Labunti, Hidayat, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi tersebut telah diserahkan beberapa bulan lalu, saat Pemkab Muna dipimpin oleh Penjabat (Pjs) Bupati, Yuni Nurmalawati.

Plt. Bupati Muna, Bachrun Labuta, mengaku telah menerima informasi mengenai rekomendasi Bawaslu tersebut dan memastikan bahwa rekomendasi tersebut akan segera ditindaklanjuti.

Baca Juga: Klarifikasi Kades Labunti Terkait Dugaan Ikut Kampanye Paslon Bupati Muna

"Inspektorat saya sudah saya instruksikan untuk mempelajari rekomendasinya," kata Bachrun, Jumat (13/12/2024).

Sementara itu, Inspektur Muna, La Koanto, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memproses rekomendasi terkait Kades Labunti tersebut.

Baca Juga: Kades Labunti Muna Diduga Semena-mena Ganti Perangkat

Mengenai sanksi, bisa berupa pemberhentian, teguran, atau tindakan administratif, termasuk nonaktif.

"Kita akan lihat nantinya. Jika jenis pelanggarannya tergolong berat, maka bisa saja yang bersangkutan diberhentikan," kata Koanto.

Pelanggaran netralitas yang dilakukan Hidayat terlihat saat ia berada di lokasi yang terlarang selama masa kampanye, serta terdapat bukti berupa foto yang memperlihatkan dirinya bersama salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muna. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS