Kajati Sulawesi Tenggara Minta Penegakkan Hukum dan Penyelesaian Perkara Secara Prosedural dan Tuntas
Reporter
Sabtu, 22 Juli 2023 / 7:35 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Patris Yusrian Jaya meminta agar seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari), bekerja secara profesional dan penyelesaian perkara secara prosedural dan harus tuntas.
Hal itu diungkapkan Patris Yusrian Jaya saat upacara Hari Bhakti Adhiyaksa ke-63 di halaman Kantor Kejati Sulawesi Tenggara, Sabtu (22/7/2023).
Dalam upacara tersebut diikuti pula oleh Ketua IAD Wilayah Sulawesi Tenggara, Lusiana Patris dan seluruh pengurus dan anggota, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Herry Ahmad Pribadi, para Asisten, Kajari Kendari, Kajari Konawe, Kajari Konawe Selatan, Kabag TU, para Koordinator dan seluruh pegawai Kejati.
Baca Juga: Karangan Bunga untuk Kajati Sulawesi Tenggara Soal Berantas Korupsi Tambang
Dalam pemaparannya, Kajati Sulawesi Tenggara, Patris Yusrian Jaya mengungkapkan, beberapa kasus yang telah ditangani oleh pihak Kejati, di antaranya kasus Alfamidi yang telah menetapkan Sekda Kota Kendari sebagai tersangka dan kasus dugaan korupsi pertambangan yang saat ini telah menetapkan empat orang tersangka, hingga saat ini kasus tersebut masih berjalan.
Selain itu, Kajati Sulawesi Tenggara meminta kepada pihak media untuk turut membantu dalam memberi imformasi jika ada kejanggalan yang dilakukan oleh pihaknya. Untuk kasus korupsi dugaan pertambangan yang terjadi di Blok Mandiodo masih terus dikembangkan.
"Hingga saat ini masih terus berjalan, kami akan melakukan pemanggilan kembali kepada perusahaan yang terlibat," ungkap Patris Yusrian Jaya.
Baca Juga: Kajati Sulawesi Tenggara Target Seluruh Kejari Tuntaskan 10 Perkara RJ
"Jika ada kasus yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri yang mandek, maka kami tidak akan segan untuk menarik kasus tersebut untuk ditangani oleh Kejaksaan Tinggi," tambahnya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody mengungkapkan, ada tujuh amanat dari Jaksa Agung yang disampaikan oleh Kajati.
"Di mana semuanya dalam penanganan kasus harus prosedural dan profesional dan netralitas dalam menyonsong Pemilu 2024," ujarnya. (A)
Penulis: Thamrin Dalby
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS