Curanmor Tinggi Resahkan Malang, Sindikat 16 TKP Ditangkap Polisi

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Sabtu, 13 Mei 2023
0 dilihat
Curanmor Tinggi Resahkan Malang, Sindikat 16 TKP Ditangkap Polisi
Para sindikat curanmor yang beroperasi di 16 TKP di Malang yang meresahkan masyarakat setempat. Foto: Ist.

" Sindikat curanmor yang beroperasi di 16 TKP di wilayah Malang dan sekitarnya diamankan oleh polisi setempat "

SURABAYA, TELISIK.ID - Sindikat curanmor yang beroperasi di 16 TKP di wilayah Malang dan sekitarnya diamankan oleh polisi setempat.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febriyanto Prayoga mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan termasuk curanmor sangat meresahkan masyarakat Kota Malang.

"Bapak Kapolres memberikan atensi untuk ungkap pelaku curanmor di wilayah Malang," jelasnya, Sabtu (13/5/2023).

Baca Juga: Ini Alasan Jaksa Tuntut Prof B Hanya 2,6 Tahun Penjara

Bayu mengatakan, setelah mendapat laporan dari masyarakat pada 1 Mei 2023, Polsek Blimbing Polresta Malang Kota melakukan penangkapan terhadap tersangka YYA di Jalan Ontoseno Kecamatan Blimbing pada pukul 13.00 WIB dengan berhasil menyita 2 unit sepeda motor sebagai barang bukti

"Dari hasil penangkapan tersebut kemudian dikembangkan oleh pihak kepolisian dan berhasil menangkap tersangka berinisial MS di daerah Bumiayu Kecamatan Kedungkandang menyita 3 unit kendaraan roda dua," jelasnya.

Sedangkan Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto mengatakan, hasil pengungkapan kasus curat tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Kunci T, 2 buah HP, 1 buah jaket hitam, 2 buah helm, 1 buah celurit yang digunakan untuk menakuti korban dan 10 unit sepeda motor.

Keempat tersangka yang berhasil diamankan oleh Polsek Blimbing Polresta Malang Kota itu punya peran masing-masing saat beraksi.

Baca Juga: Cemburu, Warga Sumatera Utara Tikam Suami Mantan Istri

"Peranya beda-beda, ada pelaku pencurian dan penadah hasil barang curian," jelasnya.

Tersangka K dan S yang berstatus sebagai pemetik terjerat pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sedangkan tersangka YYA dan MS yang berstatus sebagai penadah terjerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga