Kajati Sulawesi Tenggara Target Seluruh Kejari Tuntaskan 10 Perkara RJ
Reporter Muna
Senin, 19 Juni 2023 / 10:42 am
MUNA, TELISIK.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Patris Yusrian Jaya, menargetkan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sulawesi Tenggara dapat menuntaskan 10 perkara pidana umum (pidum) melalui restorative justice (RJ).
Patris mengapresiasi kinerja Kejari Muna dalam menangani perkara pidum melalui RJ di wilayah Muna, Muna Barat dan Buton Utara.
"Kinerja Kejari Muna sangat baik. Kita akan laporkan ke Kejagung. Untuk RJ, kita harapkan hingga akhir tahun lebih dari 10," kata Patris.
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menerangkan, dalam melaksanakan RJ, pihaknya berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020. Dimana, ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun dan denda Rp 2,5 juta.
Baca Juga: Kajati Sultra Bangun Sinergitas Bersama Insan Pers
"RJ harus ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku. Setelah itu, kita usulkan untuk penghentian penuntutannya di Kejagung melalui Kejati Sulawesi Tenggara," kata Agustinus, Senin (19/6/2023).
Kejari Muna saat ini telah memiliki dua rumah RJ yakni, di Muna dan Buton Utara. Rumah RJ itu dijadikan sebagai tempat penyelesaian perkara melalui musyawarah mufakat.
Baca Juga: Kajati Sulawesi Tenggara Apresiasi Kinerja Kejari Muna
Sementara itu, Kasi Pidum, Agus R. Senjaya menerangkan, saat ini ada enam perkara yang dilakukan RJ. Dimana, empat perkara telah disetujui Kejagung dan duanya sementara dalam pengusulan.
"InsyaAllah, target 10 perkara, kita akan penuhi," tukasnya. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS