Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Dukung Penuh Penindakan Pelaku Pengrusakan Lingkungan
Reporter
Minggu, 17 Desember 2023 / 10:18 am
KENDARI, TELISIK.ID - Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, H. Muslim, mewakili Kakanwil, memberikan dukungan penuh terhadap penindakan pelaku pengrusakan lingkungan.
Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sulawesi, Kendari, Senin (13/11/2023).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan niat kuat untuk menindak tegas kedua tersangka terkait kasus pertambangan nikel di Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
"Kami akan mengembangkan jaringan semua yang terlibat dan mengusut tuntas, keputusan hukum yang tetap sehingga negara juga mendapatkan haknya," tegasnya.
Dalam upaya penyelidikan, kerja sama lintas sektor sangat ditekankan. "Terima kasih atas kolaborasi, kerja sama, dan sinerginya yang turut serta membantu kemudahan dalam proses penyelidikan ini berlangsung dengan lancar," ucap Rasio Ridho Sani.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Bahas 5 Raperda Inisiatif DPRD Kolaka
Sejalan dengan itu, Kadivpas Kemenkumham Sulawesi Tenggara menambahkan bahwa pihak Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan dukungan penuh kepada Dirjen Gakkum agar proses hukum terlaksana dengan baik.
Sebanyak 17 excavator dan dua orang tersangka sudah dititipkan di Rupbasan Kendari, dan hal ini akan dijaga dengan sebaik-baiknya.
Diberitakan Telisik.id sebelumnya, Gakkum LHK menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dua tersangka tersebut, Dikrektur PT Anugrah Grup (PT AG) berinisial LM dan Komisaris PT AG berinisial AA, keduanya berusia 28 dan 26 tahun.
Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, menjelaskan bahwa kedua tersangka terancam pidana 10 tahun kurungan dan denda Rp 10 miliar.
Baca Juga: Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Rapat Percepatan
"Kami akan menindak kedua tersangka dengan pidana berlapis," tegasnya.
Proses hukum ini juga melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK, yang telah mendapat kewenangan untuk melakukan penyidikan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 15/PUU-XIX/2021.
Selain hukuman pokok, penyidik KLHK juga menyiapkan pidana tambahan, seperti perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana. Rasio Ridho Sani menyatakan bahwa barang bukti sebanyak 17 unit alat berat excavator PC 200 telah disita dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari. Para tersangka juga akan dijaga di Rutan Kelas IIA Kendari. (B-Adv)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS