Pengamat Politik Respon Tiga Rancangan Dapil KPU Kendari

Febry Jahra Lestiani, telisik indonesia
Rabu, 30 November 2022
0 dilihat
Pengamat Politik Respon Tiga Rancangan Dapil KPU Kendari
Penjelasan pengamat politik Prof Eka Suaib mengenai tiga rancangan dapil oleh KPU Kota Kendari. Foto: Febry Jahra Lestiani/Telisik

" Berkaitan dengan pemekaran wilayah Kecamatan Nambo, KPU Kota Kendari melakukan penataan ulang wilayah dan membuat tiga rancangan baru (daerah pemilihan (dapil) Kota Kendari pada Pemilu 2024 "

KENDARI,TELISIK.ID - Berkaitan dengan pemekaran wilayah Kecamatan Nambo, KPU Kota Kendari melakukan penataan ulang wilayah dan membuat tiga rancangan baru (daerah pemilihan (dapil) Kota Kendari pada Pemilu 2024.

KPU Kota Kendari telah melaksanakan sosialisasi rancangan penataan dan alokasi kursi DPRD Kota Kendari untuk Pemilu 2024. Pada kegiatan tersebut, tiga rancangan Dapil dibeberkan, salah satunya sama persis saat Pemilu 2019, rancangan kedua ada 6 dapil dan rancangan ketiga 7 dapil.

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh menjelaskan, hasil pleno internal dan arahan dari KPU RI mengusulkan tiga rancangan dan terjadi perubahan komposisi kursi legislatif.

Baca Juga: Bulog Sulawesi Tenggara Genjot Penyerapan Beras Meski Bersaing Harga dengan Swasta

"’Berdasarkan syarat dan peraturan dapil itu dimulai dari pusat pemerintahan maka dapil 1 Mandonga, dapil 2 Kendari Barat, dapil 3 Kendari, Nambo dan Abeli, dapil 4 Poasia, dapil 5 Kambu, Baruga, dapil 6 Kadia, Wuawua, dapil 7 Puwaatu," tutur Jumwal.

Menanggapi itu, Pengamat politik Sulawesi Tenggara, Prof Eka Suaib menerangkan, perubahan rancangan merupakan salah satu syarat pada proses pelaksaan pemilu dan harus dibicarakan dengan melibatkan stakeholder, karena implikasinya besar pada caleg yang berkompetisi maupun bagi para pemilih yang merupakan basis konstituen di masing-masing dapil.

"Ketika para caleg tidak mengetahui komposisi dapil, jika sudah terpilih mereka sebagai anggota dewan tidak tahu ke mana akan mengarahkan aspirasinya. Perubahan yang terjadi harus ada tujuh prinsip yang dijalankan, salah satunya prinsip kohesivitas," ujarnya.

Baca Juga: Pemilik Lapak Kali Kadia Resah Akibat Bakal Digusur Pemkot

Kata Prof Eka, perubahan itu sudah biasa, menjadi persoalan itu proposionalitas. Jangan sampai dapil satu dengan dapil yang lainnya berbeda derajat proposionalitasnya, karena hal itu melanggar sistem pemilu.

Selanjutnya, besar kecilnya dapil akan sangat menentukan level kompetisi di antara para caleg.

"Jika dapilnya diperluas maka pertarungan semakin sengit dan potensi terjadinya money politik semakin kuat," tutup Prof Eka. (B)

Penulis: Febry Jahra Lestiani

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga