Kapolsek Towea Muna Ditikam Preman Kampung

Sunaryo

Reporter Muna

Minggu, 06 Maret 2022  /  12:50 pm

AB, pelaku penikaman Kapolsek Towea, Ipda La Ode Ali Musmin saat ditangkap. Foto: Ist.

MUNA, TELISIK.ID - Kapolsek Towea, Polres Muna, Ipda La Ode Ali Musmin menjadi korban penganiayaan yang dilakukan preman kampung asal Desa Konawe, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar) bersinisial AB (20).

Kejadianya, pada Sabtu (5/3/2022) sekira pukul 23.00 Wita, di jalan poros Raha-Kusambi. Polisi berpangkat satu balok itu ditikam menggunakan badik yang mengakibatkan lengan kirinya luka sedalam 1 cm.

Ali Musmin menceritakan, saat kejadian ia bersama istri dan anaknya dari Raha hendak pulang ke rumahnya di Desa Latawe, Kecamatan Napanokusambi, Mubar. Saat melintas di Desa Konawe, ada banyak kerumunan pemuda di jalan raya.

Agar para pemuda itu membuka jalan, Ia memberi kode dengan membunyikan klakson mobilnya. Namun, baru beberapa meter, dari arah depan muncul pelaku mengarah ke mobilnya dan memukul kacanya. Ia pun turun untuk mempertanyakan alasan mobilnya dipukul.

"Saat saya turun, pelaku itu langsung mencabut badik dari pinggangnya. Saya bilang, saya polisi, pelaku langsung spontan menghunuskan badiknya yang mengenai lengan bagian kiri," kata Ali Musmin, Minggu (6/3/2022).

Usai menikam, pelaku melarikan diri. Ia pun berusaha mengejarnya. Namun karena lengannya terluka dan terus mengeluarkan darah, ia berhenti mengejar.

"Saya langsung ke Rumah Sakit (RS) Mubar untuk mengobati luka di lengan, setelah itu membuat laporan di Polsek Kusambi," ujarnya.

Baca Juga: Terpantau CCTV, Komplotan Pembobol Sekolah di Surabaya Terjaring Polisi

Polsek Kusambi yang mendapat laporan itu lalu berkoordinasi dengan Polres Muna. Tim Jatanras yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Astaman Rifaldi Saputra melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus.

"Sekitar pukul 01.00 wita dini hari pelaku berhasil kita amankan," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin.

Dari tangan pelaku, polisi baru berhasil mengamankan barang bukti (BB) sarangka (sarung) badik.

"Pelaku membuang badiknya dan saat ini masih dilakukan pencarian," ujarnya.

Baca Juga: Terbakar Cemburu Video Call Pria Lain, Lelaki di Sumut Habisi Nyawa Pacarnya

Sebelum melakukan tindak pindana itu, pelaku bersama beberapa rekannya mengkonsumsi minuman keras (Miras).

"Pelaku dalam kondisi mabuk berat," sebutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana diatas lima tahun.

"Masih kita kembangkan, kemungkinan ada tambahan pasal UU darurat," tandasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali