Terpantau CCTV, Komplotan Pembobol Sekolah di Surabaya Terjaring Polisi

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Kamis, 03 Maret 2022
0 dilihat
Terpantau CCTV, Komplotan Pembobol Sekolah di Surabaya Terjaring Polisi
Dua dari empat pelaku yang diamankan Polrestabes Surabaya. Foto: Humas Polrestabes Surabaya

" Berbekal analisa CCTV yang terpasang di beberapa tempat termasuk di lokasi kejadian, para pelaku pembobol khusus sekolah diamankan unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya "

SURABAYA, TELISIK.ID - Berbekal analisa CCTV yang terpasang di beberapa tempat termasuk di lokasi kejadian, para pelaku pembobol khusus sekolah diamankan unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Pelaku yang diamankan tersebut antara lain CT (21), warga jalan Tembok Dukuh, AMH (21), warga Perumahan Bukit Palma, Pakal, MY (17), warga Banyu Urip dan Nm (21), warga asal Bringin Harapan Surabaya.

“Mereka beraksi di Surabaya dan Sidoarjo, Kalau di Surabaya ada 4 kali dan Sidoarjo ada 3 kali,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana di kantornya, Kamis (3/3/2022).

Mirzal mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku, melakukan  bersama sama melakukan hunting atau survei mencari sasaran, ketika menemukan sasarannya dan dirasa situasi sudah aman, para pelaku masuk kelingkungan sekolah dengan cara memanjat pagar dan mencongkel pintu sekolah dan mengambil barang-barang berharga yang berada di ruang TU dan ruang guru.

Baca Juga: Hendak ke Mertua, Ibu di Sumut Malah Kena Jambret

Untuk penangkapan para pelaku, lanjut Mirzal, ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda, di antaranya untuk tersangka AMH ditangkap di daerah Pakal saat perjalanan pulang ke rumahnya, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan informasi baru yang mengarah terhadap 2 tersangka lainnya yaitu CT dan MN yang sedang berjalan-jalan ke Mall Tunjungan Plaza Surabya.

“Setelah itu kami tindaklanjuti untuk dilakukan penangkapan,” jelasnya.

Baca Juga: Terbakar Cemburu Video Call Pria Lain, Lelaki di Sumut Habisi Nyawa Pacarnya

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka berupa 2 unit motor Honda Beat dan CBR 150R sebagai sarana, 7 unit Laptop, 8 hand phone 1 unit proyektor merk acer, 1 helm carglos sesuai rekaman CCTV, 1 camera SONY Handycam dan 3 buah ATM.

Untuk pasal yang dijeratkan, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

Baca Juga