Karyawan Kimia Farma Resmi Tersangka, Begini Kronologis Kasus Rapid Test di Bandara Kualanamu
Reporter Medan
Jumat, 30 April 2021 / 10:49 am
MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sumut membongkar praktek bisnis kotor yang meraup keuntungan besar.
Pasalnya, alat rapid test antigen yang digunakan kepada calon penumpang di Bandara Kualanamu, ternyata adalah alat bekas pakai. Akibatnya, banyak penumpang yang hasil rapid testnya cenderung positif COVID -19.
Polda Sumut yang melakukan penyelidikan mengungkap, temuan rapid test yang telah didaur ulang atau yang sudah dipakai, dicuci bersih dan digunakan kembali.
Dari situ, Polda Sumut mengamankan dua unit komputer, dua unit mesin printer, uang tunai dan ratusan alat rapid test bekas yang sudah dicuci bersih dan telah dimasukkan ke dalam kemasan serta ratusan alat pengambil sampel rapid antigen yang belum digunakan.
"Kasus ini sudah ditetapkan 5 orang tersangka. Tersangka ini telah ditahan di Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Telisik.id, Jumat (30/4/2021).
Di ruangan kerjanya, Hadi menjelaskan awal kejahatan lima tersangka serta peran kelimanya.
Baca juga: Petugas Layanan Rapid Test Antigen Bandara Kualanamu Ditangkap Polisi
Brands Manager Kimia Farma Kota Medan yang berinisial PC dibantu dengan empat orang anggotanya yaitu DP, SP, MR dan RM sepakat melakukan pembuatan rapid test antigen tersebut dengan alat bekas pakai.
Dengan cara, alat rapid test yang sudah digunakan, dicuci bersih untuk digunakan kembali kepada pasien lain. Kelima tersangka itu merupakan karyawan apotik yang terkenal di Sumut, yaitu PT Kimia Farma Diagnostika.
"Kelimanya memiliki peran berbeda. Semalam sudah dijelaskan Kapolda. Yang penting, kasus ini masih kita lakukan pengembangan karena ada lagi tersangka baru. Itu kemungkinan besar ya," pungkasnya.
Kata Hadi, terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat soal penyalahgunaan alat kesehatan.
Dikutip dari Tribunnews.com, setelah mendapat laporan itu, polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan dan mengutus AKP Jericho Levian Chandra untuk membongkar dugaan kasus tersebut.
Kemudian, pada hari Selasa (27/4/2021), anggota Ditreskrimsus Polda Sumut menyamar sebagai calon penumpang pesawat.
Baca juga: Polri Telisik Penyedia Jasa Travel Gelap Lewat Medsos
Polisi yang menyamar mengisi daftar calon pasien untuk mendapat nomor antrean dan menjalani pengambilan sampel. Petugas rapid test kemudian memasukkan alat tes ke dalam lubang hidung dan memintannya untuk menunggu.
Setelah menunggu, hasil yang didapat ternyata positif COVID-19, dan terjadilah perdebatan. Selanjutnya, polisi memeriksa seluruh ruangan labotarium dan mengumpulkan petugas Kimia Farma.
Saat diinterogasi, petugas Kimia Farma mengaku bahwa alat yang digunakan untuk mengambil sampel calon penumpang di Bandara Kualanamu adalah barang bekas yang dicuci kembali dengan air.
Setelah itu, alat tersebut dimasukkan kembali ke tempat yang baru.
Sementara itu, Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik, Adil Fadillah Bulqini angkat bicara. Kata Adil, PT Kimia Farma Diagnostik adalah cucu PT Kimia Farma Tbk.
Dia mengaku mendukung proses hukum terkait dugaan penggunaan bahan bekas pakai.
"Apabila terbukti, itu adalah perbuatan oknum karyawan kami, dan kami akan berikan tindakan tegas dan sanksi berat sesuai ketentuan berlaku, maupun aturan kepegawaian yang berlaku di internal kami," kata Adil. (A)
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Haerani Hambali