Polri Telisik Penyedia Jasa Travel Gelap Lewat Medsos
Sugiharta Yunanto, telisik indonesia
Kamis, 29 April 2021
0 dilihat
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Ist.
" Kami juga melaksanakan patroli siber untuk melihat, meneliti, memahami, mengetahui pergerakan para travel gelap ini. Karena sebagian dari mereka mengiklankan dirinya melalui media sosial, baik Facebook, Instagram, dan sebagainya. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Polda Metro Jaya melakukan patroli siber untuk memburu penyedia jasa travel gelap bagi pemudik.
Pasalnya, sebagian besar travel gelap yang diamankan menawarkan jasanya lewat media sosial.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, patroli siber dilakukan untuk mengetahui pergerakan oknum penyedia travel gelap di media sosial.
Meskipun penyekatan larangan mudik juga dilakukan di sejumlah jalan arteri, tol hingga jalan tikus.
"Kami juga melaksanakan patroli siber untuk melihat, meneliti, memahami, mengetahui pergerakan para travel gelap ini. Karena sebagian dari mereka mengiklankan dirinya melalui media sosial, baik Facebook, Instagram, dan sebagainya," ujar Dirlantas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Empat Terdakwa Pemalsuan Tandatangan Menteri Muh Lutfi Divonis Penjara
Baca juga: Lakalantas, Karyawan PT OSS Tewas di Tempat
Sebanyak 115 armada travel gelap sebelumnya diamankan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya. Mereka terjaring operasi sejak 27-28 April 2021.
"Hanya dalam waktu dua hari saja kami Ditlantas Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin travel atau tidak memiliki izin mengangkut penumpang atau yang sering dikenal dengan travel gelap," ungkap Kombes Sambodo.
Ratusan travel gelap yang diamankan itu terdiri dari minibus atau elf 64 unit dan mobil penumpang perorangan 51. Mereka tertangkap saat hendak membawa penumpang ke daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Lampung.
Atas perbuatannya, sopir travel gelap tersebut dikenakan sanksi tilang sebagaimana diatur dalam Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka terancam pidana 2 bulan penjara atau denda maksimal Rp 500 ribu.
"Kepada penumpangnya kami berikan pilihan, apakah dikembalikan ke tempat asal dia naik atau kami antar ke terminal," pungkas Dirlantas. (C)
Reporter: Sugiharta Yunanto
Editor: Fitrah Nugraha