Karyawan yang Dirumahkan Diusul Masuk Program Kartu Prakerja

Musdar

Reporter

Selasa, 14 April 2020  /  5:20 pm

Ilustrasi Kartu Parkerja. Foto: Repro Google.com

KENDARI, TELISIK.ID – Akibat mewabahnya COVID-19, di Sulawesi Tenggara dilaporkan perusahaan telah merumahkan 977 karyawan untuk mengurangi beban pembiayaan.

Sekira 35 perusahaan telah melapor ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara bahwa, mereka telah merumahkan karyawannya.

Dari 35 perusahaan yang melapor, jumlah terbanyak berada di Kota Kendari yakni sebanyak 23 perusahaan, disusul Kabupaten Wakatobi sebanyak 11 perusahaan, Kolaka dan Kabupaten Konawe masing-masing satu perusahaan.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Sulawesi Tenggara, Hugua merincikan, untuk perusahaan yang bergerak pada sektor perhotelan sekira 15 hotel sudah melakukan penutupan total. Sementara hampir seluruh hotel di Sultra telah merumahkan setengah hingga tiga perempat karyawannya.

Baca juga: Polres Kolaka Siapkan Regu Penanganan Jenazah COVID-19

“Data kemarin 977 karyawan mungkin sekarang sudah mencapai 1000 an karyawan yang sudah dirumahkan,” ujar Hugua melalui sambungan telepon, Selasa (14/4/2020).

Hugua menerangkan, persoalan nasib karyawan yang dirumahkan, sudah diusulkan untuk mendapatkan Kartu Prakerja dari Pemerintah Pusat yang sudah dibuka sejak 11-16 April 2020.

“Sudah diusulkan bahkan Kementerian Ketenagakerjaan meminta yang bersangkutan (karyawan yang dirumahkan) atau pihak perusaahaan untuk mengupload data karyawan yang dirumahkan ke situs tenaga kerja. Jadi melalui organisasi PHRI kita melakukan hal yang sama, tapi juga melalui perusahaann yang sama diminta untuk mengupload,” jelasnya.

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan ini menerangkan, untuk Sulawesi Tenggara mendapatkan koata Kartu Prakerja sebanyak 37.320 orang. Bagi masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengakses situs www.prakerja.go.id.

Baca juga: Belasan Ribu Pelanggan PLN di Wakatobi dapat Diskon dan Listrik Gratis

Mantan Bupati Wakatobi dua periode ini mengingatkan kepada seluruh karyawan yang dirumahkan bahwa, posisi mereka bukan diberhentikan namun hanya dirumahkan sementara karena ketidakmampuan akibat pendapatan yang berkurang di tengah penyebaran COVID-19.

Berdasarkan informasi dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui Kompas.com, menyebut beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam proses pendaftaran Kartu Prakerja di antaranya adalah WNI berusia di atas 18 tahun, tidak sedang menjalani pendidikan formal, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan, dan diprioritaskan untuk pencari kerja usia muda.

Sementara itu tata cara lengkap untuk mendaftar program Kartu Pra Kerja. Pertama pastikan syarat umur dan tidak bekerja serta menempuh pendidikan formal terpenuhi, buka website www.prakerja.go.id, kemudian klik 'Daftar Sekarang' selanjutnya Isi dan ikuti prosedur pendaftaran yang tersedia, kemudian kirim, setelah itu data peserta Kartu Pra Kerja akan diverifikasi selanjutnya bagi yang lolos akan dikirimkan notifikasi melalui email, untuk selanjutnya mendapatkan bantuan dan melakukan pelatihan.

Baca juga: Pedagang Baju Bekas di Kendari Terancam Gulung Tikar

Setiap peserta nantinya akan mendapatkan manfaat sebesar Rp 3.550.000 yang dikirimkan bertahap selama empat bulan.

Jika dirinci, manfaat tersebut terdiri atas biaya pelatihan Rp 1 juta, insentif setelah menuntaskan pelatihan Rp 2,4 juta yang akan diberikan Rp 600.000 setiap bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp 150.000 (masing-masing Rp 50.000 untuk tiga kali survei).

Insentif akan disalurkan melalui rekening e-wallet atau rekening bank peserta yang telah didaftarkan di akun www.prakerja.go.id. Insentif akan disalurkan secara bertahap, peserta dapat mengecek statusnya di dashboard akun masing-masing.

Diketahui perusahaan di Sulawesi Tenggara yang merumahkan karyawannya terdiri atas sektor Perindustrian, Perhotelan dan sektor Rumah makan.

 

Reporter: Musdar

Editor: Sumarlin