Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan Dinilai Mirip Kasus Mario Dandy, KPK Diminta Usut

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Rabu, 26 April 2023  /  9:31 pm

AKBP Achiruddin Hasibuan ketika diamankan petugas dari Propam Polda Sumatera Utara atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anaknya. Foto: Dokumentasi tim LBH Medan

MEDAN, TELISIK.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan AH anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan terhadap Ken Admiral.

Selain kasus penganiayaan, gaya hidup mewah atau hedon yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan ini juga menjadi sorotan. Karena diduga sering pamer motor Harley Davidson.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra ketika dikonfirmasi telisik.id meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan atas dugaan kepemilikan harta milik Achiruddin Hasibuan.

Baca Juga: Pria Ini Ditebas Pakai Parang Sendiri Usai Palak Korbannya

Kata dia, kassus Mario Dandy yang menghebohkan Indonesia belum selesai, kini Kota Medan dihebohkan dengan adanya video viral yang beredar dinilai mirip dengan kasus Mario Dandy.

"Masyarakat Kota Medan saat ini sedang memperbicangakan video viral terkait penganiayaan dan pamer kemewahan yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin Hasibuan. KPK harus turun tangan," ucap Irvan Saputra, Rabu (26/4/2023).

Selain itu, LBH Medan juga mendapatkan informasi jika Achiruddin memiliki usaha mengelola Bahan Bakar Minyak (BBM) yang lokasinya tidak jauh dari kediamannya.

"Perlu juga itu diselidiki, apakah usaha itu benar-benar milik Achiruddin Hasibuan atau tidak. Jika benar, apakah itu resmi dan ada izinnya atau tidak. Jika tidak ada izinnya atau menyalahi, berarti harus ditindak," ungkapnya.

Kemudian, LBH Medan juga mendesak Polda Sumatera Utara agar serius menangani perkara itu. Bila perlu Mabes Polri melakukan pengawasan secara langsung dan mengambil alih pemeriksaan.

"Kami juga meminta kepada Komnas HAM agar melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap perkara ini serta meminta LPSK melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban. Ini untuk keadilan," tambahnya.

Selanjutnya, LBH Medan juga meminta agar AKBP Achiruddin Hasibuan itu dipecat dari Polri dikarenakan sudah mencoreng citra institusi yang ada. Sebabnya, perwira polisi itu membiarkan anaknya memukul dan menganiaaya Ken Admiral dan akhirnya viral di media sosial.

Irvan Saputra menerangkan, terlihat jelas di video tersebut perwira menengah itu bukan melerainya, tetapi hanya membiarkan dan menonton saja. Bahkan perwira polisi itu sempat menghadang seorang anak yang hendak melerai kejadian tersebut.

"Ini bukan hanya pelanggaran kode etik semata. Tetapi diduga telah melakukan tindak pidana yaitu ancaman pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 Jo 340 KUHP terhadap korban dan teman-teman. Jadi, harus dipecat itu. Mencoreng citra polri," tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan jika AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik.

"Karena melanggar kode etik sehingga diberikan hukuman. Hukuman itu merupakan ditahan di tempatkan khusus di Propam Polda Sumatera Utara," ungkapnya.

Mengenai apakah akan dipecat, Kabid Humas Polda Sumatera Utara ini mengaku akan menunggu proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: Polisi Geledah Rumah Mewah Milik AKBP Achiruddin Hasibuan Terkait Senjata Api

"Kita tunggu sama-sama saja dalam persidangan, hasil persidangan itu yang membuktikan apakah dipecat atau tidak. Jadwal sidang akan digelar oleh tim Propam bersama dengan Bidang Hukum dan Inspektorat," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Achiruddin Hasibuan adalah orang tua dari AH yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara diduga melakukan penganiaya terhadap Ken Admiral.

Insiden penganiayaan yang diduga dilakukan oleh AH itu viral di media sosial. Selain menetapkan AH sebagai tersangka, pihak Polda Sumatera Utara juga melakukan penahanan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan atas pelanggaran kode etik diduga melakukan pembiaran adanya insiden melanggar hukum itu. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS