Kasus Dugaan Penipuan Advokat SK Kembali Bergulir, Dua Saksi Penuhi Panggilan Polda Sultra
Reporter
Rabu, 11 Februari 2026 / 9:29 pm
Saksi Woroagi memberikan keterangan kepada awak media usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Sultra, Rabu (11/2/2026). Foto: Gusti Kahar/Telisik
KENDARI, TELISIK.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melanjutkan penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyeret advokat asal Kabupaten Konawe berinisial SK, Rabu (11/2/2026).
Dalam proses lanjutan tersebut, dua saksi yakni Woroagi dan Rusdin memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra untuk memberikan keterangan sebagai saksi dari pihak pelapor.
Saat ditemui telisik.id usai pemeriksaan, salah satu saksi, Woroagi, membenarkan kehadirannya untuk memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik.
"Hari ini saya menghadiri pemanggilan saksi pelapor dari saudara Yoslin dan kawan-kawan dalam kasus dugaan tindak pidana Pasal 486 dan 492 KUHP. Saya diberikan beberapa pertanyaan terkait perkara yang sedang berjalan antara pelapor dan terlapor, di mana pelapornya saudara Yoslin dan kawan-kawan, dan terlapornya saudara inisial SK," ujar Woroagi kepada awak media.
Ia mengaku telah menjawab sejumlah pertanyaan penyidik dan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) setelah proses klarifikasi selesai dilakukan.
Baca Juga: UM Kendari Perpanjang MoU dengan Universitas SiberMu Yogyakarta Guna Tingkatkan Mutu Akademik
Dalam keterangannya, Woroagi menjelaskan perkara tersebut berawal dari penanganan sengketa lahan seluas kurang lebih tiga hektare di kawasan PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS), tepatnya di Sekunder 7 dan Sekunder 8.
Ia menyebut, perkara itu pertama kali diterimanya dari Yoslin pada tahun 2021. Saat itu, ia kemudian meminta bantuan Saipul yang menjabat sebagai anggota divisi hukum untuk mengawal kasus tersebut melalui jalur advokasi hukum agar memiliki legalitas formal dengan pendampingan pengacara.
"Perkara pertama ini lahir dari saya. Saya yang menerima perkara itu dari saudara Yoslin. Kebetulan saat itu saudara Saipul adalah anggota divisi hukum saya di JPKP Kabupaten Konawe tahun 2021. Saya meminta kepada saudara Saipul untuk mengawal perkara itu karena saya membutuhkan kemenangan yang legal secara resmi, artinya ada pengacara resmi yang menangani, tetapi tetap dalam jalur koordinasi saya sebagai ketua DPC dan penerima perkara," ungkapnya.
Ia melanjutkan, dalam proses penanganan perkara tersebut sempat disepakati pembagian hasil dengan skema 60/40, yakni 60 persen untuk pemilik lahan dan 40 persen bagi pihak yang menangani perkara.
"Kesepakatan itu 60 persen untuk pemilik lahan dan 40 persen untuk kami. Ini kasus lahan tiga hektare di PT OSS yang objeknya juga masih dalam proses gugatan di tempat lain," jelasnya.
Woroagi mengatakan, porsi 40 persen itu diperuntukkan bagi tim yang terlibat sejak awal hingga tuntasnya penanganan perkara.
Ia juga menyebut sejumlah nama dalam struktur organisasi saat itu, termasuk dirinya sebagai pimpinan, Saipul Kasim selaku biro hukum, dan Rusdin sebagai divisi humas.
Woroagi turut mengungkapkan adanya pemberian dana sebesar Rp 4 juta kepada Saipul untuk keperluan pengurusan ploting tanah. Dana tersebut merupakan kontribusi dirinya bersama Rusdin, juga disebutkan Saipul turut menambahkan dana pribadi sekitar Rp 500 ribu.
Baca Juga: Peluang Usaha: Toko ATK Rumahan Modal Terjangkau dan Prospek Menjanjikan
"Empat juta rupiah itu dari saya dan Rusdin untuk ploting tanah, dan saudara Saipul menambahkan sekitar lima ratus ribu rupiah. Semua itu sudah saya sampaikan kepada penyidik sesuai fakta yang terjadi," tegasnya.
Menurut Woroagi, seluruh keterangan yang disampaikan kepada penyidik merupakan fakta yang diketahuinya. Ia juga menyebut proses pemeriksaan berjalan relatif cepat karena dirinya bersikap kooperatif.
"Saya pemeriksaan itu cepat karna saya menjunjung tinggi kebenaran sesuai fakta yang terjadi," ujarnya.
Woroagi berharap persoalan tersebut dapat disikapi secara bijaksana oleh seluruh pihak, baik pelapor maupun terlapor, dengan mengedepankan nilai kemanusiaan dan tanggung jawab moral.
"Dari awal saya katakan, ini sebaiknya didudukkan dengan benar dan diselesaikan dengan kemanusiaan yang sebenar-benarnya. Cepat atau lambat kita semua akan mempertanggungjawabkan perbuatan kita, bukan hanya secara hukum, tetapi juga secara moral di hadapan Tuhan," pungkasnya. (C)
Penulis: Gusti Kahar
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS