Kasus Kapal Pesiar Eks Gubernur Ali Mazi: Polda Sultra Ungkap Kerugian Negara Rp 8,9 Miliar

Sigit Purnomo

Reporter

Selasa, 10 Desember 2024  /  6:35 pm

Kasus kapal pesiar eks Gubernur Ali Mazi, masuk tahap gelar perkara. Foto: Ist

KENDARI, TELISIK.ID – Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kapal pesiar Azimut Atlantis 43 yang digunakan oleh mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, kembali menjadi sorotan.

Diketahui kasus ini telah memasuki tahap gelar perkara setelah menerima hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra. Audit tersebut menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 8,9 miliar.  

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda, menjelaskan bahwa hasil audit dari BPKP Sultra yang diterima pada November 2024 menjadi dasar untuk melanjutkan proses penyelidikan kasus ini.  

“Kerugian negara sudah dipastikan melalui audit BPKP Sultra dan kami akan melaksanakan gelar perkara dalam waktu dekat,” ujar Rico kepada awak media, Selasa (10/11/2024).  

Baca Juga: Satu Tersangka Korupsi SPAM Buton Utara Ditahan, Kejari Muna Pastikan Ada Tersangka Baru

Rico menepis tudingan bahwa pihak kepolisian sengaja mengulur waktu. Menurutnya, penanganan kasus korupsi membutuhkan proses khusus, berbeda dengan tindak pidana umum.

Penyidik harus memastikan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara sebelum melangkah lebih jauh.  

Kasus ini bermula dari laporan pada 2023 tentang dugaan korupsi dalam pengadaan kapal pesiar Azimut Atlantis 43, yang dibeli melalui APBD 2020 saat pandemi COVID-19.

Kapal tersebut diadakan oleh Biro Umum Sekretariat Pemprov Sultra dengan harga Rp 9,9 miliar. Namun, pembelian ini memicu dugaan mark-up anggaran, terutama karena kapal diduga bekas pakai.  

Penyelidikan juga menemukan bahwa kapal pesiar tersebut sempat terparkir di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta, sebelum digunakan di Sultra.

Fakta lainnya, kapal disita oleh Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara, dan dititipkan ke Bea Cukai Kendari karena tidak memiliki izin masuk ke wilayah Indonesia.  

Baca Juga: Mahasiswi 24 Tahun Produksi Video Syur dengan Tiga Pria, Dijual Rp 500 Ribu untuk Perawatan dan Judol

Penyidik mengirimkan permintaan audit ke BPKP Sultra pada September 2023, namun hasil audit baru diterima akhir November 2024.

Rico menyatakan bahwa keterlambatan ini bukan semata-mata dari pihak kepolisian, melainkan karena kompleksitas perkara korupsi yang memerlukan keahlian khusus.  

“Setiap kasus korupsi memiliki karakteristik tersendiri yang memerlukan waktu lebih lama dibandingkan perkara lainnya,” jelasnya.  

Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan setiap laporan korupsi yang diterima. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak dari Pemprov Sultra dan pihak swasta sebagai penyedia jasa atau pemenang tender pengadaan kapal. (C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS