Kuasa Hukum AU Sebut Kliennya Tidak Pantas Dikenakan Pasal ITE
Siswanto Azis, telisik indonesia
Jumat, 12 Maret 2021
0 dilihat
Kuasa Hukum AU, Rahmat Karno, SH., MH. Foto: Siswanto Azis/Telisik
" Klien kami ini hanya melakukan chatting melalui inbox FB kepada temannya terkait pelapor MD yang membayar sejumlah orang agar tidak mengkritisi kebijakan Pemda Bombana. "
KENDARI, TELISIK.ID - Kuasa Hukum AU, Rahmat Karno, SH., MH menyesalkan tindakan pihak kepolisian Polres Bombana, yang telah meningkatkan status kliennya ke tahap penyidikan.
Menurut Rahmat Karno, pasal yang disangkakan kepada kliennya itu salah alamat, sebab kata dia, apa yang telah dilakukan oleh kliennya bukanlah suatu tindakan pencemaran nama baik melalui media sosial.
“Itu fakta yang disampaikan oleh klien kami. Jadi menurut kami pasal yang disangkakan kepada klien kami tidak memenuhi unsur tidak pidana sebagaimana laporan dari pelapor," jelas Rahmat Karno kepada Telisik.id, Jum’at (12/3/2021).
Sebab, menurut Rahmat Karno, kliennya tidak perna memposting kata-kata yang mengandung ujuran kebencian di media sosial, sebagaimana yang di laporkan oleh pelapor pada saat membuat laporan di Polres Bomabana.
Baca juga: Kasus ITE yang Menyeret Oknum ASN di Bombana Masuk Tahap Penyidikan
“Klien kami ini hanya melakukan chatting melalui inbox FB kepada temannya terkait pelapor MD yang membayar sejumlah orang agar tidak mengkritisi kebijakan Pemda Bombana,” katanya.
Selain itu, Rahmat Karno juga menjelaskan, dengan ditingkatkannya status kliennya ke tahap penyidikan itu tidak berarti pihak penyidik Polres Bombana telah salah menerapkan pasal kepada kliennya, sebab itu tidak memenuhi unsur dua alat bukti yang sah.
“Kami harap pihak penyidik Polres Bombana jeli melihat kasus tersebut, tidak serta merta langsung menggunakan UU ITE,” harapnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan pelanggaran UU ITE itu diadukan pada tanggal 18 Oktober 2020 lalu, dengan teradu adalah seorang pria berinisial AU. AU diadukan karena diduga membuat berita bohong melalui media sosial.
AU saat ini menjabat sebagai Lurah di Bombana, sementara pengadu juga merupakan seorang abdi negara atau ASN. Polisi menyebutkan, pengadu adalah MD. (B)
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Fitrah Nugraha