KENDARI, TELISIK.ID - Kuasa Hukum AU, Rahmat Karno, SH., MH menyesalkan tindakan pihak kepolisian Polres Bombana, yang telah meningkatkan status kliennya ke tahap penyidikan.
Menurut Rahmat Karno, pasal yang disangkakan kepada kliennya itu salah alamat, sebab kata dia, apa yang telah dilakukan oleh kliennya bukanlah suatu tindakan pencemaran nama baik melalui media sosial.
“Itu fakta yang disampaikan oleh klien kami. Jadi menurut kami pasal yang disangkakan kepada klien kami tidak memenuhi unsur tidak pidana sebagaimana laporan dari pelapor," jelas Rahmat Karno kepada Telisik.id, Jum’at (12/3/2021).
Sebab, menurut Rahmat Karno, kliennya tidak perna memposting kata-kata yang mengandung ujuran kebencian di media sosial, sebagaimana yang di laporkan oleh pelapor pada saat membuat laporan di Polres Bomabana.
Baca juga: Kasus ITE yang Menyeret Oknum ASN di Bombana Masuk Tahap Penyidikan
