Kebakaran Gedung Kejagung Karena Puntung Rokok

Rahmat Tunny

Reporter Jakarta

Jumat, 23 Oktober 2020  /  9:00 pm

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Fredy Sambo. Foto: Repro Google

JAKARTA, TELISIK.ID - Polisi mengungkapkan musabab kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ditaksir menelan kerugian negara hingga Rp1,12 triliun itu, ditengarai oleh puntung rokok.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, puntung rokok itu berasal dari aktivitas merokok lima tukang yang jadi tersangka saat bekerja merenovasi ruangan di lantai enam, tempat di mana asal kobaran api.

“Mereka melakukan hal yang tidak boleh yaitu mereka merokok di ruangan tempat bekerja di mana ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti tiner lem aibon dan beberapa bahan lainnya," kata dia dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (23/10/2020).

Merujuk hasil penyidikan, ke lima tukang ditetapkan jadi tersangka dengan sangkaan kealfaan atau kelalaian yang menyebabkan kebakaran enam lantai gedung Korps Adhyaksa.

Keterangan dari seorang pakar yang ikut dalam penyidikan, Yulianto berpendapat musabab kebakaran selalu bermula dari api yang kecil. Dalam konteks kebakaran Kejagung, jika api berasal dari rokok maka akan melewati tahap membara (smouldering).

Baca juga: DPR Apresiasi Bareskrim Profesional Tangani Kasus Gedung Kejagung

Ia menerangkan, ciri khas dari pembaraan ini dengan muncul banyak kepulan asap putih. Selanjutnya proses kebakaran menuju ke proses menyala (flaming).

“Dalam peristiwa ini terjadi proses penyalaan, pembesaran, dan pertumbuhan (fire growth),” katanya.

“Api tumbuh mengikuti hukum T kuadrat, (bila) terlambat merespons, api cepat sekali tumbuh sampai temperatur 700 derajat bahkan 900 derajat celsius,” imbuhnya.

Sebagaimana berita sebelumnya, ada delapan tersangka yang ditetapkan atas insiden kebakaran pada 22 Agustus lalu. Selain lima tersangka berstatus pekerja bangunan, ada juga satu mandor proyek renovasi, satu pejabat Kejagung dan seorang lagi Direktur Utama PT Top Cleaner. Dua nama terakhir disangkakan karena kelalaiannya menyediakan bahan pembersih lantai yang gampang menyulut api di lantai enam.

Atas perbuatannya, Sambo menegaskan, semua tersangka terjerat hukum karena faktor kelalaiannya, dan bukan ditengarai kesengajaan. Kedelapan tersangka dikenakan Pasal 188 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (C)

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Kardin

TOPICS