Dirjen Pajak Akui Penerimaan Pendapatan Negara Hilang Imbas MBG
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 19 Juni 2026
0 dilihat
Direktur Jenderal Pajak mengungkap potensi hilangnya penerimaan negara akibat kebijakan perpajakan Program MBG. Foto: Repro Antara
" Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyoroti potensi kehilangan penerimaan negara (potential loss) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyoroti potensi kehilangan penerimaan negara (potential loss) yang dapat muncul dari pelaksanaan sejumlah program prioritas pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan kebijakan perpajakan pada program tersebut, khususnya terkait perlakuan pajak atas dana yang disalurkan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Dalam Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC) yang disiarkan secara daring, Kamis, 18 Juni 2026, Bimo menjelaskan bahwa terdapat risiko berkurangnya penerimaan negara sehubungan dengan implementasi sejumlah program prioritas pemerintah yang melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Kalau kita bicara tantangan dan dinamika dalam mengawal program pemerintah, ada risiko potential loss tentu, sehubungan dengan implementasi sejumlah program prioritas seperti Badan Gizi Nasional,” kata Bimo, seperti dikutip dari Bloomberg Technoz, Jumat (19/6/2026).
Baca Juga: BGN Bakal Ubah Skema Insentif Dapur MBG Rp 6 Juta per Hari, Begini Alasannya
Menurut Bimo, persoalan tersebut bermula dari surat edaran yang diterbitkan Kepala BGN sebelumnya yang menyatakan seluruh Pajak dalam program MBG tidak dikenakan pajak. Padahal, penetapan suatu barang atau penghasilan sebagai objek pajak maupun bukan objek pajak harus ditetapkan melalui undang-undang beserta aturan turunannya.
“Ada surat edaran dari Kepala BGN yang lama yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Padahal untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan dengan Undang-undang,” ujarnya.
Bimo menjelaskan, BGN sebelumnya mengusulkan agar dana insentif operasional harian yang disalurkan kepada pengelola dapur SPPG dikategorikan sebagai bantuan atau hibah. Namun, berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini, dana tersebut masih termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh).
Menurutnya, dana itu diterima oleh badan usaha yang menjalankan kegiatan operasional dan memperoleh keuntungan dari aktivitas yang dilakukan. Karena itu, dana tersebut masih memenuhi kriteria sebagai objek pajak yang harus dikenakan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku hari ini, berdasarkan dengan Undang-Undang dan kerangka regulasi di bawah undang-undang, dana ini masih merupakan objek daripada pajak penghasilan karena ini dilakukan oleh badan usaha yang memang mendapatkan keuntungan daripada operasionalnya,” jelas Bimo.
Ia menambahkan, Ditjen Pajak dan BGN saat ini tengah berupaya menyelesaikan perbedaan pandangan terkait status perpajakan dana operasional MBG. Langkah itu dilakukan agar pelaksanaan program tetap berjalan tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum maupun risiko berkurangnya penerimaan negara.
“Tapi tentunya kita pahami dan kita sedang akan selesaikan ini bersama,” imbuhnya.
Baca Juga: Heboh Untung MBG Dibagi ke Prabowo, Begini Penjelasan Resmi Bos BGN Nanik
Pemerintah telah melakukan efisiensi anggaran Program Makan Bergizi Gratis menjadi Rp268 triliun dari alokasi awal Rp335 triliun pada 2026. Penyesuaian pagu anggaran dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto agar penggunaan dana program lebih efektif dan efisien.
Sementara itu, realisasi anggaran MBG terus menunjukkan peningkatan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga akhir Mei 2026 total dana yang telah terserap mencapai Rp88,15 triliun atau naik 17,53 persen dibandingkan posisi April 2026 yang sebesar Rp75 triliun.
Kementerian Keuangan juga mencatat jumlah penerima manfaat program MBG telah mencapai 63,13 juta orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 48,9 juta merupakan siswa. Sementara sekitar 14,3 juta lainnya berasal dari kelompok non-siswa yang meliputi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Dengan cakupan penerima yang terus bertambah, pemerintah masih mengupayakan penyelarasan kebijakan agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS