Satu Masalah Inti PPPK 2026, Dialihkan Seluruhnya jadi PNS?
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 19 Juni 2026
0 dilihat
Wacana pengalihan PPPK menjadi PNS kembali mencuat, soroti sistem kontrak yang dinilai bermasalah. Foto: Repro Pemprov Lampung
" Wacana penyelesaian persoalan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencuat "

JAKARTA, TELISIK.ID - Wacana penyelesaian persoalan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencuat, seiring munculnya dorongan agar seluruh PPPK dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengakhiri berbagai permasalahan yang dinilai berulang.
Isu tersebut kembali dibahas dalam konteks PPPK 2026, terutama terkait ketidakpastian sistem kerja berbasis kontrak yang dinilai belum memberikan solusi permanen bagi tata kelola ASN di pusat maupun daerah.
Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo, menilai bahwa persoalan PPPK hingga saat ini belum terselesaikan secara menyeluruh. Ia menyebut, sistem kontrak menjadi akar dari berbagai persoalan yang terus muncul setiap tahun.
“Solusi penyelesaian masalah PPPK cuma satu, yaitu alihkan seluruhnya ke PNS. Selama masih sistem kontrak, masalah PPPK tidak akan pernah tuntas,” ujar Eko Wibowo, seperti dikutip dari JPNN, Jumat (19/6/2026).
Ia juga menyoroti bahwa hingga hampir dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, penyelesaian isu PPPK belum menunjukkan arah final yang disepakati banyak pihak.
Baca Juga: Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Kemensos 2026 Resmi Diumumkan, Berikut Link dan Tahapan Selanjutnya
Dalam pembahasan bersama Komisi II DPR RI pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum (RDP/RDPU) tanggal 8 Juni 2026, sejumlah kepala daerah turut menyampaikan keluhan terkait pembiayaan gaji PPPK serta PPPK paruh waktu.
Menurut Eko, kementerian terkait seperti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian PANRB, BKN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri perlu menyusun langkah terpadu untuk disampaikan kepada Presiden.
“Kalau semua PPPK diangkat PNS, maka tuntas semua persoalan ASN PPPK pusat Kabupaten/kota,” beber Eko Wibowo.
Ia menambahkan, sektor pendidikan menjadi salah satu bidang yang perlu menjadi perhatian, khususnya bagi guru PPPK yang saat ini masih berstatus kontrak.
Baca Juga: Gaji PPPK Tendik-Nakes Masuk Prioritas APBN 2026 dan Tak Terikat Golongan R2-R5
Eko menjelaskan bahwa apabila guru PPPK diangkat menjadi PNS, maka pembiayaan gaji akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah dapat lebih fokus pada pembangunan sarana pendidikan.
“Dengan begitu, gaji menjadi tanggung jawab pusat. Sementara pemda fokus membangun sekolah dan sarana sekolah,” lanjutnya.
Ia menilai, kebijakan tersebut juga dapat mengurangi potensi ketidakpastian status kerja PPPK dan PPPK paruh waktu di berbagai daerah.
Dengan berbagai pandangan tersebut, pembahasan mengenai skema PPPK 2026 diperkirakan masih akan menjadi perhatian dalam agenda kebijakan kepegawaian nasional ke depan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS