Kuota Internet Tak Hangus Lagi, Operator Ditekan Buat Skema Baru Usai Gugatan di MK
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 19 Juni 2026
0 dilihat
Operator seluler siapkan skema rollover kuota internet usai gugatan kuota hangus bergulir di MK. Foto: Repro Kompas
" Operator seluler menyiapkan opsi layanan baru berbasis akumulasi kuota atau rollover "

JAKARTA, TELISIK.ID - Polemik kuota internet hangus kembali mengemuka di Mahkamah Konstitusi, mendorong operator seluler menyiapkan opsi layanan baru berbasis akumulasi kuota atau rollover untuk pelanggan di Indonesia.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bersama operator seperti Telkomsel, Indosat, dan XL menyatakan komitmen menghadirkan inovasi paket layanan internet yang lebih fleksibel bagi pengguna. Komitmen tersebut disampaikan dalam persidangan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.
Dalam persidangan tersebut, ATSI menegaskan bahwa industri telekomunikasi akan terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam. Salah satu arah pengembangan layanan adalah penyediaan opsi kuota rollover yang memungkinkan sisa kuota tidak langsung hangus saat masa aktif berakhir.
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir menyampaikan bahwa operator berkomitmen menyediakan berbagai pilihan layanan internet yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan. Ia menekankan pentingnya fleksibilitas dalam skema layanan data.
“ATSI dan operator seluler telah dan akan terus menyediakan dan mengembangkan berbagai pilihan paket jasa layanan internet yang dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi pelanggan,” ujar Marwan O Baasir dalam persidangan, seperti dikutip dari Kompas, Jumat (19/6/2026).
Baca Juga: Aturan Denda Rp 100 Juta Calon Manajer Kopdes Merah Putih yang Mundur Resmi Dicabut, Ini Alasannya
Ia menjelaskan bahwa variasi layanan tidak hanya terbatas pada satu skema, melainkan mencakup beberapa model yang dapat dipilih masyarakat. Hal tersebut termasuk opsi rollover, non-rollover, hingga inovasi layanan lainnya.
“Di antaranya paket jasa layanan internet dengan menggunakan fitur akumulasi kuota (rollover), non-rollover, maupun dengan inovasi layanan lainnya,” sambungnya.
Selain pengembangan produk, ATSI juga menyoroti pentingnya transparansi informasi kepada pelanggan. Operator disebut akan memperkuat sistem informasi agar pengguna lebih mudah memahami produk yang digunakan.
ATSI menyampaikan bahwa penyediaan kanal informasi akan ditingkatkan agar pelanggan dapat memantau penggunaan kuota secara lebih jelas. Sistem pemantauan ini diharapkan membantu pengguna mengelola konsumsi data sesuai kebutuhan.
“Serta penyediaan kanal/media informasi yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan dan sisa kuota jasa layanan internet yang telah dipilihnya,” ujar Marwan.
Dalam kesempatan yang sama, ATSI juga menegaskan komitmen untuk memperkuat perlindungan konsumen melalui peningkatan layanan pengaduan dan evaluasi berkala terhadap kualitas layanan. Upaya ini disebut sebagai bagian dari peningkatan pengalaman pelanggan.
“Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pengalaman pelanggan sekaligus menjaga kualitas layanan yang berkelanjutan,” lanjut Marwan.
Baca Juga: Dirjen Pajak Akui Penerimaan Pendapatan Negara Hilang Imbas MBG
Sementara itu, gugatan terkait kuota internet hangus diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk pengemudi ojek daring dan pelaku usaha kecil. Mereka mempersoalkan mekanisme kuota yang tidak terpakai namun hilang setelah masa aktif berakhir.
Dalam perkara lain, seorang mahasiswa juga mengajukan permohonan serupa dengan menyoroti sistem penghapusan kuota yang dinilai belum mengikuti perkembangan teknologi informasi. Para pemohon menilai mekanisme tersebut belum memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen.
Dalam persidangan, isu ini juga mendapat perhatian dari lembaga perlindungan konsumen yang mendorong adanya mekanisme yang lebih seimbang antara kepentingan pengguna dan keberlanjutan industri. Mahkamah Konstitusi meminta para pihak untuk terus mencari solusi yang dapat menyesuaikan kebutuhan masyarakat dan dinamika industri telekomunikasi. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS