Kejaksaan Buton Dinilai Lamban Tangani Dugaan Korupsi Kades Moko
Reporter Buton Selatan
Rabu, 04 Maret 2020 / 8:15 pm
PASARWAJO, TELISIK.ID - Dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala Desa Moko, Kecamatan Lakudo, Buton Tengah (Buteng), La Upa, yang dilaporkan ketua LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barakati), La Ode Syarifudin, pada 28 Oktober 2019 di kejaksaan telah masuk tahap penyelidikan. Saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Buton masih menunggu hasil perhitungan dari ahli untuk ditindaklanjuti ketahap berikutnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasarwajo, Wiranto, melalui kasi Intelnya, La Ode Firman mengatakan, sejauh ini, pihaknya masih terus menunggu hasil audit dari ahli yang di dampingi bagian Pidana Khusus (Pidsus) untuk menghitung volume konstruksi fisik pekerjaan.
Kata dia, tidak ada batasan waktu untuk masa pengauditan. Yang pasti hingga kini, pihaknya masih terus meminta kepada ahli agar secepatnya menyerahkan hasil tersebut kepada kejaksaan.
Baca Juga : Berani Mainkan Harga Masker, Bakal Didenda Rp 25 Miliar
"Terkait hasil laporan dari Pidsus ke kasih Intel itu nanti dulu. Kita menunggu dulu hasil dari ahli. Setelah semua rampung baru kita akan sampaikan," beber La Ode Firman.
Sejauh ini, lanjutnya, tidak ada kendala yang didapati pihak kejaksaan dalam menangani kasus ini. Bahkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi proyek tersebut.
"Yang jelas kasus ini sudah tahap penyelidikan. Terkait dengan nomor surat perintah penyelidikannya itu belum bisa kami ekspos," imbuhnya.
Baca Juga : Pembunuh Presenter TVRI Kendari Divonis 10 Tahun Penjara
Sebelumnya, ketua LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barakati), La Ode Syarifudin, mengadukan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan Kepala Desa Moko, Kecamatan Lakudo, Buteng, La Upa, di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) tanggal 28 Oktober 2019. Oleh Kejati Sultra kasus ini kemudian didisposisikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasarwajo, Buton, sekitar akhir November 2019, untuk dilakukan upaya pengembangan.
Pengaduan ini terkait dugaan mark up Penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) Desa Moko tahun 2017, terkait proyek penimbunan dan penataan kawasan wisata Desa Moko berukuran 100 m x 32 m dengan Pagu anggaran sebesar Rp 675.112.500. Pada pengelolaan dana tersebut, dugaan mark up terjadi kurang lebih Rp 100.583.000.
Dugaan mark up ini diadukan berdasarkan hasil perhitungan pengganggaran biaya timbunan seluas 100 m × 32 m × 1 m dengan harga satuan lapangan, dengan menambahkan biaya overhead sebesar 15?n PPn 10%, masih terdapat selisih.
"Sehingga kami menjadikan itu sebagai dugaan awal, bahwa telah terjadi mark up atau penggelembungan anggaran dalam pekerjaan tersebut, yang mengakibatkan dugaan terjadinya indikasi kerugian negara," tulis ketua LSM Barakati, La Ode Syarifudin melalui rilis persnya, Rabu, (04/03/2020).
Baca Juga : Jelang Pemilihan Wawali, Keamanan Diperketat
Selain proyek penimbunan tersebut, lanjutnya, Barakati juga menemukan dugaan Mark up sebesar Rp 27 juta pada proyek pembangunan jalan lingkungan di Desa Moko tahun anggaran 2018 yang menelan anggara desa sebesar Rp 732.380.000.
"Kendati begitu, LSM Barakati menilai pihak Kejari Buton terkesan lamban dalam penanganan pemeriksaan perkara ini. Dan LSM Barakati berharap, Kejari Buton dapat segera menuntaskan perkara ini, bekerja secara profesional dan transparan," pungkasnya.
Reporter: Deni Djohan
Editor: Sumarlin