Pelanggaran UU ITE Berlaku untuk Penyebar, Bukan Pembuat
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Sabtu, 19 September 2020
0 dilihat
Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi. Foto: Ist.
" Setiap pengaduan laporan selalu diverifikasi, verifikasi berupa klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi dan juga berkaitan dengan bukti segi tiga yaitu alat bukti dan barang bukti, apabila memenuhi unsur bukti segitiga akan tindak lanjuti dengan penyelidikan lanjutan. "
KENDARI, TELISIK.ID - Hal yang perlu diketahui oleh masyarakat, apabila ada kegiatan yang memang ternyata mengandung kata yang berujung hinaan dan di-share, UU ITE bukan kepada orang yang melakukan kegiatan tetapi kepada yang menyebarkan.
Hal itu diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Heri Tri Maryadi, S.H. M.H. Kombes Heri juga berharap masyarakat di Sultra agar bijak dalam menggunakan medsos dan lakukan sosialisasi kepada keluarga bahwa media sosial bukan tempat untuk melampiaskan kekesalan.
Dalam menangani kasus tindak pidana ITE seperti pencemaran nama baik ataupun penghinaan yang mengandung unsur SARA, pihaknya mengedepankan asas verifikasi dan klarifikasi.
Kombes Heri mengungkapkan, pada saat menerima laporan baik berupa pengaduan LP ataupun berbentuk laporan informasi dari pelapor, selalu mengedepankan asas verifikasi dan klarifikasi.
"Setiap pengaduan laporan selalu diverifikasi, verifikasi berupa klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi dan juga berkaitan dengan bukti segi tiga yaitu alat bukti dan barang bukti, apabila memenuhi unsur bukti segitiga akan tindak lanjuti dengan penyelidikan lanjutan," ungkapnya, Sabtu (19/09/2020).
Baca juga: LAT Sultra: Masyarakat Jangan Terpancing Isu yang Memecah Belah
Kombes Heri menambahkan, sebagaimana tertuang dalam Perkap 06/2019 tentang penyidikan tindak pidana, personel polri diberikan waktu 14 hari untuk lakukan penyelidikan sehingga prosesnya perlu memenuhi mekanisme yang ada, setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti yang ada, penyidik akan melakukan gelar perkara yaitu proses peningkatan kapasitas penyelidikan menjadi penyidikan sehingga bisa menentukan dengan pro justitia demi keadilan.
"Kita melakukan upaya didasari oleh UU yang berlaku yaitu UU ITE No.19 Tahun 2016, untuk kelanjutannya khususnya siber berkoordinasi dengan ahli baik itu Kominfo, ahli bahasa, ataupun ahli yang dibutuhkan bila terkait masalah SARA, terkait apa yang dikatakan di medsos kita butuh ahli bahasa," tambahnya.
Bahkan hingga saat ini unit cyber crime setiap ada laporan terkait ITE yang masuk langsung melakukan profiling akun dengan alat yang tersedia sehingga bisa melihat apakah kasus penghinaan terkait SARA di medsos ini akun palsu atau asli, sehingga diteliti dengan pemeriksaan ahli agar tidak salah langkah dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Ia juga menegaskan, terkait kasus yang sedang ditangani yakni yang mengandung unsur SARA telah dilakukan secara professional dan proporsional dengan alat yang dimilik oleh Polda Sultra. Hasilnya, ternyata ada beberapa akun yang memang palsu. Untuk mengatasi hal ini, pihak Dit Krimsus telah melakukan koordinasi dengan Mabes Polri untuk bisa dilakukan pelacakan terhadap akun palsu tersebut.
"Sejauh mana bisa terlacak, sehingga dimudahkan untuk kita lakukan tindakan," tuturnya.
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali