Berani Mainkan Harga Masker, Bakal Didenda Rp 25 Miliar

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Rabu, 04 Maret 2020
0 dilihat
Berani Mainkan Harga Masker, Bakal Didenda Rp 25 Miliar
Mainkan harga masker bakal didenda Rp25 miliar. Foto: Repro Google.com

" (Denda) maksimum Rp25 miliar sanksinya di Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999. "

KENDARI, TELISIK.ID - Setelah Presiden RI Joko Widodo mengumumkan bahwa dua warga negara Indonesia (WNI) positif terinfeksi virus corona, permintaan masker makin meningkat.

Di Kota Kendari, beberapa apotek mengalami kekosongan stok masker, akibat meningkatnya permintaan konsumen.

“Kita lagi pesan sekarang yang SNI, harganya 500 ribu isi 50 masker,” ucap karyawan salah satu apotek di Jalan, Abdullah Silondae, Mandonga, Selasa (3/3/2020).

Baca Juga : Pembunuh Presenter TVRI Kendari Divonis 10 Tahun Penjara

Selain itu, penelusuran tim Telisik.id, hampir semua apotek kehabisan stok. Pihak apotek baru akan memesan lagi, namun masker yang dipesan, harganya sudah berbeda dengan harga sebelumnya.

Kelangkaan ini bisa saja dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu memainkan harga masker untuk meraup untung di tengah maraknya permintaan masker.

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih mengatakan, pelaku usaha yang memanfaatkan kesempatan dengan menaikkan harga masker akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Adapun denda yang harus dibayarkan maksimal Rp25 miliar.

"(Denda) maksimum Rp25 miliar sanksinya di Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999," kata Guntur di kantornya, Jakarta Pusat dikutip dari Detik.com, Selasa (3/3/2020).

Baca Juga : Jelang Pemilihan Wawali, Keamanan Diperketat

Guntur menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum menemukan pemain yang melanggar UU tersebut. Pelaku usaha yang menaikkan harga saat ini berasal dari retail-retail kecil.

Berdasarkan catatannya, pemasok masker yang telah mendapat izin Kementerian Kesehatan hanya ada 28 produsen, 55 distributor, dan 22 importir dalam negeri.

"Dalam konteks kenaikan harga itu dimanfaatkan pelaku usaha kecil. Retail-retail utama, retail-retail yang besar kami belum menemukan," ucapnya.

Ia pun meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Baca Juga : Sejumlah Kades di Konsel dan Konkep Diperiksa Polda Sultra

Reporter : Muhammad Israjab
Editor: Rani

Baca Juga