Pembunuh Presenter TVRI Kendari Divonis 10 Tahun Penjara

Siswanto Azis, telisik indonesia
Selasa, 03 Maret 2020
0 dilihat
Pembunuh Presenter TVRI Kendari Divonis 10 Tahun Penjara
Pembunuh Presenter TVRI Kendari (dalam lingkaran). Foto: dok. Buser 77

" Tuntutannya 12 tahun, hakim memvonis 10 tahun itu sudah lebih dari 2/3, kecuali putus 7 atau 8 tahun baru kami banding. "

KENDARI,TELISIK.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari  menjatuhkan vonis 10 tahun penjara  kepada Achfi Suhasim, terdakwa pembunuh presenter TVRI Abu Saila alias Aditia (51). Vonis tersebut 2 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara.

Atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang di pimpin oleh I Nyoman Wiguna, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak melakukan upaya banding.

Saat ditemui oleh awak media, Selasa (03/03/2020) di ruang kerjanya, Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Kendari, Nanang Ibrahim mengatakan, alasan tidak mengajukan banding lantaran putusan hakim sudah sesuai dengan tuntutan yang dijatuhkan terhadap terdakwa.

Baca Juga : Jelang Pemilihan Wawali, Keamanan Diperketat

“Tuntutannya 12 tahun, hakim memvonis 10 tahun itu sudah lebih dari 2/3, kecuali putus 7 atau 8 tahun baru kami banding,” katanya.

Lebih lanjut Kasi Pidum Kejari Kendari ini menjelaskan bahwa, pandangan hakim dan JPU sama, dimana JPU dalam kasus tersebut menggunakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.

“Majelis hakim berpendapat sama dengan JPU, pembuktiannya pasal 338 KUHP terkait pembunuhan biasa,” tegasnya.

Baca Juga : Sejumlah Kades di Konsel dan Konkep Diperiksa Polda Sultra

Reporter: Dul
Editor: Sumarlin

Baca Juga