Kejaksaan Dalami Dugaan Korupsi di PUPR Sumatera Utara, Dokumen Disita Kasus Naik Sidik
Reporter Medan
Jumat, 20 Oktober 2023 / 7:22 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menggeledah dan menyita dokumen penting di Kantor Dinas PUPR Sumatera Utara di Jalan Sakti Lubis, Medan, Kamis (19/10/2023) siang.
Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara melakukan penyitaan di kantor Dinas PUPR atas dugaan korupsi Tahun 2022 dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli.
Seharusnya, dianggarkan untuk kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan provinsi mencapai Rp 7,7 miliar.
Baca Juga: Negara Rugi Rp 400 Juta Proyek Lahan Parkir Pantai Nambo, Kejari Tahan Eks Kadispar Kendari
"Penyitaan beberapa dokumen serta berkas ini merupakan bagian dari penyidikan. Di mana, sebelumnya tim jaksa penyidik telah meningkatkan penanganan perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan dan telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup," katanya.
Sampai saat ini, tim penyidik masih terus mendalami dan melakukan pengembangan dan akan mengumumkan hasilnya kepada publik.
"Apabila sudah disimpulkan pihak-pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan, secepatnya akan diumumkan penetapan tersangkanya, begitu pun perihal jumlah kerugian keuangan negaranya," terangnya.
Baca Juga: Kadis Damkar Kendari Tersangka Kasus Korupsi, Harta Ratusan Juta Tak Punya Kendaraan
Kadis PUPR Sumatera Utara, Marlindo Harahap, membenarkan tim kejaksaan tengah melakukan penyidikan atas dugaan kasus korupsi tersebut.
"Ada data yang disita Kejati Sumatera Utara. Kami mendukung langkah tim kejaksaan," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS