Negara Rugi Rp 400 Juta Proyek Lahan Parkir Pantai Nambo, Kejari Tahan Eks Kadispar Kendari
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 19 Oktober 2023
0 dilihat
Abdul Rifai, keluar dari ruangan Kejari Kendari (kiri) dan Kasi Intel Kejari Kendari dan Bustanil N Arifin, saat menemui awak media (kanan). Foto: Ahmad Jaelani/Telisik
" Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara, menetapkan Kepala Dinas Kebakaran, Abdul Rifai menjadi tersangka, atas kasus dugaan korupsi proyek lahan parkir pantai Nambo "
KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara, menetapkan Kepala Dinas Kebakaran, Abdul Rifai menjadi tersangka, atas kasus dugaan korupsi proyek lahan parkir pantai Nambo.
Dari hasil pemeriksaan, dibeberkan sejumlah kerugian negara terkait proyek tersebut. Proyek lahan parkir pantai Nambo bernilai Rp 1,3 miliar, bersumber dari APBD Kota Kendari tahun 2021.
Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil N Arifin mengatakan, pihaknya telah menahan 2 orang terasangka, yakni Abdul Rifai yang sebelumnya menjabat sebagai Kadis Pariwisata dan Agus Widianto selaku Direktur CV Syukur Abadi Jaya (SAJ).
Baca Juga: Kadis Damkar Kota Kendari Ditahan Dugaan Kasus Korupsi Lahan Parkir Pantai Nambo
Sebelumnya, Kejari sudah menahan satu orang yang terlibat kasus tersebut, yakni Suparmin sebagai pelaksana kegiatan serta selaku peminjam perusahaan. Sehingga berdasarkan alat bukti, 2 orang itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Kegiatan anggaran tersebut pada tahun anggara 2021. Berdasarkan alat bukti mereka paling bertanggung jawab timbulnya kerugian keuangan negara di kegaiatan pembangunan lahan parkir itu," jelasny, Kamis (19/10/2023).
Dari anggaran Rp 1,3 miliar itu, Penyidik menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 400 juta dalam proyek tersebut.
Baca Juga: Kadis Damkar Kendari Tersangka Kasus Korupsi, Harta Ratusan Juta Tak Punya Kendaraan
Bustanil mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus. Ditanya terkait dugaan keterlibatan eks Wali Kota Kendari, Bustanil mengaku belum sampai ke sana.
"Sampai saat ini kami belum sampai ke sana, apakah ada hubungannya atau tidak," pungkasnya.
Sementara pantauan Telisik.id di lokasi, Abdul Rifai keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 17.25 Wita, bersama Agus Budianto selaku Direktur CV Sukur Abadi Jaya
Saat keluar, kedua tersangka ini tidak memberikan tanggapan apapun, hanya tertunduk dengan mengenakan rompi tahanan, dan langsung menaiki mobil hitam kijang inova menuju Rutan Kendari. (B)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS