Kadis Damkar Kendari Tersangka Kasus Korupsi, Harta Ratusan Juta Tak Punya Kendaraan

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Kamis, 19 Oktober 2023
0 dilihat
Kadis Damkar Kendari Tersangka Kasus Korupsi, Harta Ratusan Juta Tak Punya Kendaraan
Kejari Kendari, Sulawesi Tenggara, menahan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kendari, Abdul Rifai, Kamis (19/10/2023). Foto: Ahmad Jaelani/Telisik

" Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kendari, Abdul Rifai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kendari, Abdul Rifai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kendari, Kamis (19/10/2023).

Abdul Rifai sendiri sudah hampir setahun menjabat sebagai Kadis Damkar, sebelumya ia juga menjabat sebagai Kadis Pariwisata Kota Kendari.

Lantas berapa harta kekayaan Abdul Rifai? berikut Telisik.id merangkumnya:

Berdasarkan website resmi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Elhkpn.go.id, Abdul Rifai punya total kekayaan sebesar Rp 590.658.011, dengan rincian sebagai berikut.

Baca Juga: Kadis Damkar Kota Kendari Ditahan Dugaan Kasus Korupsi Lahan Parkir Pantai Nambo

1. Tanah dan bangunan seluas 450 m2/160 m2 di Kota Kendari, hibah dengan akta Rp 540.000.000.

2. Alat transportasi dan mesin Rp 0.

3. Harta bergerak lainnya Rp 37.650.000.

4. Kas dan setara kas Rp 17.258.011.

5. Hutang Rp 4.250.000.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil N Arifin mengatakan, pihaknya telah menahan 2 orang terasangka, yakni Kadis Damkar, Abdul Rifai, di mana sebelumnya menjabat sebagai Kadis Pariwisata dan Agus Widianto selaku Direktur CV Syukur Abadi Jaya (SAJ).

Baca Juga: Kades dan Istri di Konawe Masuk Bui Dugaan Korupsi Dana Desa hingga Rp 500 Juta

"Terkait pembangunan lahan parkir di pantai pariwisata Nambo," ujarnya.

Kejari sudah menahan satu orang yang terlibat kasus tersebut, yakni Suparmin sebagai pelaksana kegiatan serta selaku peminjam perusahaan. Sehingga berdasarkan alat bukti, 2 orang itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Kegiatan anggaran tersebut pada tahun anggara 2021. Berdasarkan alat bukti mereka paling bertanggung jawab timbulnya kerugian keuangan negara di kegaiatan pembangunan lahan parkir itu," jelasnya. (B)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga