Kejari Kendari Musnahkan 2,5 Kg Sabu dan 1,6 Kg Ganja
Reporter
Senin, 02 Desember 2024 / 4:31 pm
KENDARI, TELISIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menggelar pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkoba dan obat-obatan terlarang, Senin (2/12/2024).
Pemusnahan kali ini meliputi narkotika jenis sabu seberat 2.500,628 gram (sekitar 2,5 kilogram) dan narkotika jenis ganja seberat 1.648,9 gram (sekitar 1,6 kilogram).
Selain itu, Kejari Kendari juga memusnahkan 450 strip obat terlarang yang biasanya digunakan untuk mencegah kehamilan.
Baca Juga: Dikbud Sultra Inisiasi 23 Perusahaan Mudahkan Lulusan SMK Dapat Kerja
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Kendari.
Barang bukti dimusnahkan dengan disaksikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari, Kasat Reskrim Polresta Kendari, dan Kasat Narkoba Polresta Kendari.
Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil penanganan perkara pada triwulan keempat tahun 2024.
"Selain narkoba, kami juga menangani beberapa perkara lain, seperti senjata tajam dan alat komunikasi berupa handphone," ujar Ronal.
Ronal menegaskan, pemusnahan barang bukti ini adalah tindak lanjut dari putusan pengadilan yang sudah inkrah.
Ia juga mengimbau orangtua untuk lebih waspada dalam menjaga anak-anak mereka, terutama di tengah maraknya kejahatan yang melibatkan remaja.
"Banyak perkara yang kami tangani melibatkan remaja. Oleh karena itu, kami mengimbau orangtua agar menjaga anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam aktivitas kriminal," ungkapnya.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Rampasan Kejari Kendari, Rahmi, menambahkan bahwa sebagian besar pengguna barang bukti yang dimusnahkan adalah remaja.
Baca Juga: Kepala Distanak Sultra Muhammad Rusdin Jaya: Adaptif pada Perubahan dan Selalu Siap Tantangan Baru
"Kebanyakan dari mereka tidak sadar saat terlibat dalam peredaran narkoba. Mereka hanya diajak oleh teman-teman mereka dan akhirnya terjerat hukum setelah ditangkap oleh BNN atau Polres," kata Rahmi.
Ia juga mengimbau remaja di Kota Kendari untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh untuk terlibat dalam aktivitas ilegal.
Dengan pemusnahan ini, Rahmi berharap dapat memberikan pesan tegas kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang yang dapat merusak masa depan mereka. (B)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS