Kejari Muna Bisa Hentikan Penuntutan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Ini Syaratnya

Sunaryo

Reporter Muna

Sabtu, 23 Juli 2022  /  8:30 pm

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing bersama Kadinkes, La Ode Rimba Sua dan stafnya melaunching balai rehabilitasi Adhyaksa. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Tidak semua perkara tindak pidana narkotika di bawa ke meja persidangan. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan dapat menyelesaikan perkara narkotika itu di luar pengadilan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing mengatakan, sesuai pedoman nomor 18 tahun 2021 tanggal 1 November, penyelesaian penanganan perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa.

"Penyelesaian penanganan perkaranya, hanya dikhususkan bagi korban penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi," kata Agustinus, Sabtu (23/7/2022).

Untuk rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika, Kejari Muna bekerja sama dengan pihak Rumah Sakit (RS) dr H LM Baharuddin dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

"Kita telah menyiapkan balai rehabilitasi Adhyaksa di RS," ungkapnya.  

Baca Juga: Giona Nur Alam Optimis Petani Perempuan Sulawesi Tenggara Maju

Menurut Agustinus, pedoman tersebut, memperhatikan sistem peradilan pidana saat ini cenderung punitif. Hal tersebut tercermin dari jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas (overcrowding) dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika.

Karena itu, diperlukan kebijakan kriminal yang bersifat strategis, melalui reorientasi kebijakan penegakan hukum dalam pelaksanaan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang selanjutnya disebut UU Narkotika.

"Ini bagian dari perbaikan sistem hukum pidana melalui pendekatan keadilan restoratif," ujarnya.

Baca Juga: Tenaga Honorer Guru dan Kesehatan Bakal Diarahkan ke PPPK

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Muna, Agus R Senjaya menerangkan, tidak semua perkara narkotika bisa dihentikan penuntutannya. Yang bisa, hanya bagi korban penyalahguna dan pencandu. Itupun, harus memenuhi syarat yakni, hasil asessment yang dilakukan tim hukum memutuskan korban di rehabilitasi.

"Rehabilitasinya kita serahkan ke RS," tandasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Musdar