Kejati Sulawesi Tenggara Tetapkan Direktur PT KMR Tersangka Korupsi Tambang Kolaka Utara

Hamlin, telisik indonesia
Selasa, 08 Juli 2025
0 dilihat
Kejati Sulawesi Tenggara Tetapkan Direktur PT KMR Tersangka Korupsi Tambang Kolaka Utara
Penyidik Kejati Sultra menetapkan Heru Prasetyo sebagai tersangka baru dalam kasus Tipikor pertambangan di Kolaka Utara, Senin (7/7/2025) malam. Foto: Ist.

" Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan satu orang tersangka baru yakni Heru Prasetyo (HP) selaku Direktur PT Kurnia Mining Resource (KMR) dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) "

KENDARI, TELISIK.ID - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan satu orang tersangka baru yakni Heru Prasetyo (HP) selaku Direktur PT Kurnia Mining Resource (KMR) dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).  

Penetapan tersangka terhadap HP dilakukan pada Senin (7/7/2025) malam. Ia sebelumnya beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai saksi dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara  Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, terkait penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel yang menggunakan dokumen PT Alam Mitra Induk Nugraha (AMIN).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Rahman, menjelaskan bahwa tersangka HP telah membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama penggunaan terminal umum milik PT KMR yang diduga tidak sesuai prosedur.

Baca Juga: STIKES Pelita Ibu Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Gelombang Kedua, Tersedia Beasiswa dan Program Unggulan

"Untuk mengangkut ore nikel yang berasal dari wilayah IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) dengan menggunakan dokumen yang seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT Antam Mineral (AM)," ujar Rahman, Selasa (8/7/2025).

"Tersangka HP juga disinyalir memfasilitasi para penambang untuk menggunakan dokumen PT AMIN dan karenanya tersangka memperoleh keuntungan dari perbuatannya," imbuhnya.

Atas perbuatannya HP disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, juncto pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP, juncto pasal 56 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, saat ini Kejati Sultra melakukan penahanan terhadap tersangka HP untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: 5 Pria di Kendari Dibekuk Gegara Kasus Pencurian Laptop di Bapenda Sultra, 1 Tersangka PNS

"Terhadap tersangka HP, penyidik Kejati Sultra juga melakukan penahanan selama 20 hari ke depan yaitu terhitung tanggal 7 Juli 2025," kata Rahman.

Dalam kasus ini, kata Rahman, berdasarkan hasil hitungan penyidik Kejati Sultra, kerugian negara mencapai Rp 100 miliar.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Kejati juga telah menetapkan enam orang tersangka lainnya yakni Poesina Dewi (wiraswasta), Muh. Machrusy selaku Direktur Utama AMIN, Mulyadi sebagai Kuasa Direktur PT AMIN, Erik Sinarto selaku Direktur PT Baula Petra Buana (BPB), dan Supryadi selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka serta Halim Huncoro sebagai Dirut PT KMR. (C)

Penulis: Hamlin

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga