Kejaksaan Rekonstruksi 22 Adegan Kasus Pembunuhan Sopir di Kendari, Sempat Terlibat Cekcok
Hamlin, telisik indonesia
Selasa, 08 Juli 2025
0 dilihat
Tersangka AA memeragakan ulang perbuatannya terhadap korban dalam gelar rekonstruksi perkara pembunuhan sopir angkot rute Kendari-Bombana, Selasa (8/7/2025). Foto: Ist.
" Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari bersama penyidik Satreskrim Polresta Kendari menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Terminal Baruga yang menewaskan korban DW (54), sopir angkot rute Kendari-Bombana "

KENDARI, TELISIK.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari bersama penyidik Satreskrim Polresta Kendari menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Terminal Baruga yang menewaskan korban DW (54), sopir angkot rute Kendari-Bombana, Selasa (8/7/2025).
Dalam Rekonstruksi yang digelar di halaman Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kendari ini, tersangka inisial AA (57) memeragakan ulang perbuatannya terhadap korban DW yang mengakibatkan DW meninggal dunia.
Kasubsi II Kejari Kendari, Muhammad Irham Roihan, menerangkan bahwa rekonstruksi digelar agar pihaknya mengetahui secara pasti duduk perkara dalam kasus pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Rumah Tersangka Pencabulan Anak di Kendari Dirusak hingga Rata Tanah, Kuasa Hukum Lapor Polisi
"Kami JPU Kejari Kendari berkordinasi dengan teman-teman penyidik hari ini ingin mengetahui lebih jelas terkait dengan perkara pembunuhan di Terminal Baruga itu," ujar Irham.
Dikatakan Irham, dalam rekonstruksi, tersangka AA memeragakan 22 adegan sesuai dengan keterangan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Irham juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rekonstruksi, tersangka AA melakukan perbuatannya didasari atas kemarahannya terhadap korban DW.
"Motifnya untuk saat ini yang kami lihat adalah marah ya kecewa, dan tadi ada posisinya tadi, kita lihat sendiri ada cekcok, ada sentuhan fisik antara korban dan pelaku, jadi itulah yang membuat tersangka marah," jelas Irham.
Baca Juga: Pembunuhan Wanita Keluarga Artis FTV di Kendari, Tiga Orang Saksi Diperiksa
Tersangka AA ditangkap oleh kepolisian pada Rabu (7/5/2035) dini hari sekitar pukul 01:00 Wita, di Desa Kateba, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra).
AA ditangkap atas dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Terminal Baruga Kendari pada Sabtu (3/5/2025), yang mana korbannya adalah pria berinisial DW, seorang sopir angkutan umum rute Kendari-Bombana.
Korban DW dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Bahteramas pada Senin (5/5/2025). (C)
Penulis: Hamlin
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS