Kejati Sulawesi Tenggara Didesak Periksa Owner PT Cinta Jaya Soal Kasus Blok Mandiodo

Thamrin Dalby

Reporter

Senin, 21 Agustus 2023  /  6:36 pm

Massa yang diterima Kasipenkum Kejati Sulawesi Tenggara menyampakan, Kejati telah menjadwalkan Owner PT Cinta Jaya, YN untuk diperiksa. Foto: Thamrin Dalby/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Puluhan demonstran dari Asosiasi Pemantau Pertambangan (APP) Sulawesi Tenggara, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk mendesak segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada owner PT Cinta Jaya.

Jenderal lapangan, Fatahillah mengaku, mendukung kinerja Kejati Sulawesi Tenggara tang telah melakujan penahanan beberapa orang yang diduga terlibat pertambangan ilegal di Blok Mandiodo serta menggunakan dokumen terbang.

Dalam hal ini PT Antam, PT LAU, PT KKP, PT Tristaco Mineral Makmur, serta PT Cinta Jaya agar dilakukan penyelidikan lebih mendalam dan pihaknya akan membantu menyiapkan bukti-bukti yang ada.

Baca Juga: Komisaris Utama PT LAM Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pertambangan Blok Mandiodo

"Ada beberapa pihak atau koorporasi pemilik IUP yang diduga tidak tersentuh," ungkap Fatahillah.

Untuk itu pihaknya meminta kepada Kejati Sulawesi Tenggara untuk melakukan pemanggilan dan melakukan pemeriksaan kepada  YN selaku Owner PT Cinta Jaya yang diduga telah menerima langsung aliran dana. YN juga diduga terlibat langsung dalam mengatur kuota RKAB PT Cinta Jaya sejak tahun 2020-2023.

"Itu dapat dibuktikan melalui pengecekan dalam peta citra," tambahnya.

Baca Juga: Dugaan Pungli di Blok Mandiodo oleh Oknum Kades dan Sekdes

Kasipenkum Kejati Sulawesi Tenggara, Dody yang menerima seluruh massa di pelataran Kejaksaan Tinggi menyampaikan, pihaknya hingga kini masih terus melakukan penyelidikan.

"Kami juga telah melakukan penjadwalan kepada YN untuk diperiksa," ungkap dody

Kejati Sulawesi Tenggara akan terus melakukan pemeriksaan dan penanggilan kepada seluruh pihak-pihak yang terkait di dalam pertambangan Blok Mandiodo Konawe Utara.

"Tidak ada terkecuali, bahkan yang nencoba untuk menghalang-halangi peneriksaan, Kejati Sukawesi Tenggara langsung melakukan pemeriksaan dan penahanan," tutup Dody. (A)

Penulis: Thamrin Dalby

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS