Dugaan Pungli di Blok Mandiodo oleh Oknum Kades dan Sekdes

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Jumat, 07 Juli 2023
0 dilihat
Dugaan Pungli di Blok Mandiodo oleh Oknum Kades dan Sekdes
Aksi oleh IPPMATA atas dugaan pungli di Blok Mandiodo PT Cinta Jaya Kabupaten Konawe Utara. Foto: Ist.

" Kejaksaan Negeri didesak agar memeriksa Kepala Desa Tapuemea inisial GU dan Sekretaris Desa berinisial FE atas dugaan pungli dana pemberdayaan pemuda dan masyarakat "

KONAWE UTARA, TELISIK.ID - Oknum kepala desa dan sekretaris desa diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Blok Mandiodo, PT Cinta Jaya Kabupaten Konawe Utara. Hal itu diungkapkan Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Tapunggaya Tapuemea Tapunopaka (IPPMATA) Kabupaten Konawe Utara, Jery Novriwansyah.

Jery mendesak Kejaksaan Negeri agar memeriksa Kepala Desa Tapuemea inisial GU dan Sekretaris Desa berinisial FE atas dugaan pungli dana pemberdayaan pemuda dan masyarakat.

Jery Novriwansyah menjelaskan, sebelum terjadinya dugaan pungli pada tanggal 16 Mei 2023, IPPMATA Konawe Utara dan perusahaan PT Cinta Jaya telah membuat perjanjian.

"Perjanjian itu dituangkan dalam berita acara," jelasnya, Jumat (7/7/2023).

Lanjut Jery, di dalam berita acara tersebut berbunyi permintaan pemberdayaan perusahaan bongkar muat atau PBM lingkar tambang dalam hal ini Desa Tapunggaya dan Tapuemea. Hasilnya, agar kontraktor yang berada di PT Cinta Jaya memberdayakan PBM di dua desa tersebut.

"Poin pertama itu menyepakati Rp 500/MT dari semua kontraktor PT Cinta Jaya. Maksudnya, setiap volume tongkang di kali Rp 500. Poin kedua yaitu pembayaran dilakukan oleh PT Cinta Jaya tiap tanggal 1 atau 2 di awal bulan," jelasnya.

Baca Juga: Oknum Pejabat di Pemkab Simalungun Diduga Pungli Kades yang Dilantik

Seiring berjalannya waktu, ungkap Jery, PT Cinta Jaya mulai merealisasikan pemberdayaan tersebut sesuai janji yang tertuang di berita acara. Akan tetapi Pemerintah Desa Tapuemea dalam hal ini kades seakan-akan ikut campur.

Meski begitu, Jery menilai, terlibatnya pemerintah desa tersebut dikarenakan mengambil separuh dana pemberdayaan.

"Padahal di dalam berita acara hanya sekdes yang ada di dalamnya namun herannya, mengapa sampai kepala desa ikut campur, padahal jelas-jelas di berita acara tersebut merupakan pemberdayaan PBM bukan pemberian kompensasi, namun kepala desa memberikan pernyataan seakan-akan sama dengan konpensasi," terangnya.

Anehnya lagi, kata Jery, saat pembagian dana pemberdayaan sebesar Rp 105 juta Rabu (5/7/2023) kemarin, Kades dan Sekdes malah mengambil 50 persen dari dana itu dan memberi sebagiannya lagi ke pemuda dan masyarakat.

"Kalau ditotalkan mereka mengambil itu Rp 52.500.000. Padahal kami yang membuat kesepakatan, dan mereka tiba-tiba mengambil dana tersebut tanpa kita ketahui apa payung PBM mereka," kata Jerry.

Uang yang diambil Kades dan Sekdes, kata Jery, harus dipertanyakan, karena di dalam berita acara, para pemuda dan masyarakat yang dipercayakan untuk mengelola dana itu.

"Jadi kami heran uang itu mereka kemanakan dan untuk siapa. Kenapa harus diambil 50 persen," bebernya.

Atas kejadian itu Jery mendesak Kejari untuk memeriksa Kades dan Sekdes atas dugaan pungutan liar itu.

"Kami meminta Kejari untuk segera memeriksa kedua oknum tersebut yang telah mengambil dana pemberdaya perusahan bongkar muat. Sedangkan kami juga masih menyimpan uang tersebut guna keperluan barang bukti," tegas Jery.

Sementara itu, Sekdes Tapuemea, Febriyatno saat dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan bahwa dirinya turut serta bertandatangan dalam berita acara perjanjian pemberdayaan PBM.

"Di sana saya tanda tangan sebagai masyarakat Desa Tapunggaya/Tapuemea," singkatnya.

Baca Juga: Dit Lantas Polda Sulawesi Tenggara Sebut Tak Ada Pungli dalam Pengurusan Plat Nomor Kendaraan

Ia juga mengatakan, dalam berita acara tersebut ada 2 poin yang telah disepakati oleh pihak perusahaan bersama masyarakat desa dan mahasiswa Tapunggaya/Tapuemea.

Terkait dugaan pungli, Febriyatno belum memberikan jawaban sama sekali.

Hingga berita ini terbit, pihak Telisik.id masih mencoba menghubungi oknum Kades Tapuemea untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Dilansir dari modi.esdm.go.id perusahaan PT Cinta Jaya telah terdaftar resmi di Kementerian ESDM dengan nomor perizinan 359/DPM-PTSP/III/2017 dengan kode WIUP 3474092122014040 di Komoditas Nikel.

PT Cinta Jaya memiliki tahapan kegiatan sebagai operasi produksi dengan luas 309,00 Ha yang mulai 29-03-2017 hingga 22-12-2027 di Kabupaten Konawe Utara. (A)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga